SuaraBatam.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa kandungan BPA dalam kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.
Untuk itu, BPOM kukuh menggulirkan rancangan kebijakan pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) wajib dipatuhi dan dan didukung oleh industri AMDK.
Dikutip dari wartaekonomi, sebelumnya, dalam sebuah sesi konferensi pers jelang tutup tahun, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menungkapkan rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan.
Meski tak menyebut detail kapan peraturan itu selesai, dia menekankan kebijakan pelabelan BPA "tidak asal-asalan", seolah menjawab tudingan miring sejumlah pihak atas inisiatif BPOM.
Bisfenol-A, kerap disingkap BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas.
Menurut Penny, rancangan pelabelan BPA--tepatnya revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan--telah dipersiapkan sejak 2019 dan melalui serangkaian proses konsultasi publik, termasuk dengan kalangah ahli serta kajian atas perubahan standar pelabelan kemasan AMDK di berbagai negara.
Ia menambahkan, data sains mutakhir menunjukkan risiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen.
"Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya tak merinci. Menurut Penny, label BPA semata bertujuan melindungi masyarakat. Meski risiko BPA pada air minum kemasan tidak dirasakan publik saat ini, dia bilang tak tertutup kemungkinan muncul "masalah-masalah public health (kesehatan masyarakat)" di masa datang.
"Saya mengajak pelaku usaha, utamanya industri besar, untuk ikut memikul tanggung jawab melindungi masyarakat karena ada risiko BPA yang terkait dengan aspek kesehatan manusia, termasuk fertility (tingkat kesuburan wanita) dan hal-hal lain yang belum kita ketahui saat ini," katanya.
Baca Juga: Naik Kapal Batam-Jakarta selama 30 Jam, Wanita Ini Bagikan Pengalaman yang Mengecewakan
Dia memastikan, perancangan dan penerapan pelabelan BPA mempertimbangkan kelanjutan industri ADMK, termasuk penerapan grace periode, masa tenggang agar industri punya waktu untuk mempersiapkan diri sebelum peraturan berlaku penuh. Secara khusus, Penny bilang rancangan pelabelan BPA tidak menyasar produsen AMDK skala kecil dan menengah.
"Rancangan pelabelan ini lebih pada perusahaan besar yang produknya menyebar dalam porsi dan persentase yang besar sekali sehingga kalau ada efek yang membahayakan juga dampaknya akan besar sekali," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) keberatan dan meminta BPOM menghentikan pembahasan rencana pelabelan BPA. Dalam sebuah pertanyaan, organisasi lobi industri AMDK itu menggambarkan pelabelan BPA itu tak ubahnya "vonis mati" untuk produsen galon guna ulang.
Aspadin antara lain berdalih "tidak ada masalah kesehatan atau keamanan pangan akibat konsumsi AMDK GGU PC" dan bahwa batas migrasi BPA yang diadopsi Indonesia sudah sejalan dengan standar internasional.
"Selama 38 tahun sejak galon guna ulang pertama kali beredar di Indonesia, tidak ada satupun hasil penelitian, insiden keamanan pangan, atau laporan gangguan kesehatan akibat konsumsi AMDK GGU PC di Indonesia dan di dunia," katanya. Aspadin menyebut produk galon isi ulang mencakup 70% volume produksi AMDK, yang mencapai 29 miliar liter pada 2020.
Sementara itu, data lain menyebutkan penjualan galon isi ulang bermerek dikuasai oleh segelintir perusahaan, dari total 900 perusahaan AMDK di Indonesia, dengan porsi terbesar ada pada Danone-Aqua.
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Badan yang Aman dan Sudah BPOM, Bisa Dipakai Setiap Hari
-
5 Sabun Penghilang Bekas Luka Menghitam Paling Ampuh, Sudah Terdaftar BPOM
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar