SuaraBatam.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa kandungan BPA dalam kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.
Untuk itu, BPOM kukuh menggulirkan rancangan kebijakan pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) wajib dipatuhi dan dan didukung oleh industri AMDK.
Dikutip dari wartaekonomi, sebelumnya, dalam sebuah sesi konferensi pers jelang tutup tahun, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menungkapkan rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan.
Meski tak menyebut detail kapan peraturan itu selesai, dia menekankan kebijakan pelabelan BPA "tidak asal-asalan", seolah menjawab tudingan miring sejumlah pihak atas inisiatif BPOM.
Baca Juga: Naik Kapal Batam-Jakarta selama 30 Jam, Wanita Ini Bagikan Pengalaman yang Mengecewakan
Bisfenol-A, kerap disingkap BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas.
Menurut Penny, rancangan pelabelan BPA--tepatnya revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan--telah dipersiapkan sejak 2019 dan melalui serangkaian proses konsultasi publik, termasuk dengan kalangah ahli serta kajian atas perubahan standar pelabelan kemasan AMDK di berbagai negara.
Ia menambahkan, data sains mutakhir menunjukkan risiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen.
"Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya tak merinci. Menurut Penny, label BPA semata bertujuan melindungi masyarakat. Meski risiko BPA pada air minum kemasan tidak dirasakan publik saat ini, dia bilang tak tertutup kemungkinan muncul "masalah-masalah public health (kesehatan masyarakat)" di masa datang.
"Saya mengajak pelaku usaha, utamanya industri besar, untuk ikut memikul tanggung jawab melindungi masyarakat karena ada risiko BPA yang terkait dengan aspek kesehatan manusia, termasuk fertility (tingkat kesuburan wanita) dan hal-hal lain yang belum kita ketahui saat ini," katanya.
Baca Juga: Dua Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir Sabu-sabu 1.046 gram di Batam, Lokasi Transaksi di Ocarina
Dia memastikan, perancangan dan penerapan pelabelan BPA mempertimbangkan kelanjutan industri ADMK, termasuk penerapan grace periode, masa tenggang agar industri punya waktu untuk mempersiapkan diri sebelum peraturan berlaku penuh. Secara khusus, Penny bilang rancangan pelabelan BPA tidak menyasar produsen AMDK skala kecil dan menengah.
"Rancangan pelabelan ini lebih pada perusahaan besar yang produknya menyebar dalam porsi dan persentase yang besar sekali sehingga kalau ada efek yang membahayakan juga dampaknya akan besar sekali," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) keberatan dan meminta BPOM menghentikan pembahasan rencana pelabelan BPA. Dalam sebuah pertanyaan, organisasi lobi industri AMDK itu menggambarkan pelabelan BPA itu tak ubahnya "vonis mati" untuk produsen galon guna ulang.
Aspadin antara lain berdalih "tidak ada masalah kesehatan atau keamanan pangan akibat konsumsi AMDK GGU PC" dan bahwa batas migrasi BPA yang diadopsi Indonesia sudah sejalan dengan standar internasional.
"Selama 38 tahun sejak galon guna ulang pertama kali beredar di Indonesia, tidak ada satupun hasil penelitian, insiden keamanan pangan, atau laporan gangguan kesehatan akibat konsumsi AMDK GGU PC di Indonesia dan di dunia," katanya. Aspadin menyebut produk galon isi ulang mencakup 70% volume produksi AMDK, yang mencapai 29 miliar liter pada 2020.
Sementara itu, data lain menyebutkan penjualan galon isi ulang bermerek dikuasai oleh segelintir perusahaan, dari total 900 perusahaan AMDK di Indonesia, dengan porsi terbesar ada pada Danone-Aqua.
Hanya sebagian kecil produsen AMDK yang menjual produk galon air minum dengan kemasan berbahan Polietilen Tereftalat (PET), jenis plastik kualitas tinggi dan bebas BPA.
Berita Terkait
-
Kenapa Equil Mahal? Air Minum Premium Favorit Pejabat Disorot di Tengah Isu Efisiensi Anggaran
-
3 Produk ASI Booster Terkenal yang Ternyata Terdaftar Bukan Buat Ibu Menyusui, BPOM Beri Sanksi
-
Cekak Imbas Anggaran Dipangkas, BPOM Awasi Program MBG Pakai Dana BGN
-
Truk Pengangkut Galon Aqua Kelebihan Muatan, Produsen Diminta Bertanggungjawab
-
Brantas Abipraya Dukung Indonesia Emas 2045 Melalui Proyek SPAM Wosusokas
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan