SuaraBatam.id - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda), selesai melakukan pembahasan tiga Perda tentang Pajak dan tiga Perda tentang Retribusi.
Sesuai dengan pembahasan yang dilakukan DPRD Batam, dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang kemudian diputuskan dalam rapat Paripurna.
Salah satu poin pentingnya, yakni tarif parkir kendaraan di Batam, mengalami kenaikan hingga 100 persen.
Saat ini parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu atau Rp3 ribu, sementara dan parkir kendaraan roda empat dari Rp2 ribu jadi Rp4 ribu atau Rp5 ribu.
"Ditentukan sesuai dengan zonasi. Ini aturan baru yang akan segera diberlakukan, sesuai dengan fasilitas zonasi parkir yang disediakan," terang Ketua Pansus Ranperda perubahan Retribusi Parkir, Budi Mardianto yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).
Mengenai penerapan sistem zonasi ini, Budi juga menegaskan sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota atau Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.
Namun, ia kembali menegaskan aturan ini hanya berlaku bagi zona khusus, dan tidak berlaku bagi parkir untuk pinggir jalan.
"Sistem zonasi ini, berlaku untuk parkir khusus di Mall atau pusat perbelanjaan. Nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako. Parkir pinggir jalan tarif retribusinya tetap sama," lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu, dalam ranperda juga dilakukan perubahan terhadap aturan drop off bagi penumpang.
Baca Juga: Heboh Minyak Goreng Dijual Rp10 Ribu Diserbu Ibu-ibu di Batam, Rela Desak-desakan
Jika sebelumnya, pada menit hingga 15 menit pertama, tidak dipungut biaya, kini berubah hanya selama 5 menit.
"Drop out-nya juga berubah. Kemarin drop outnya 15 menit sekarang 5 menit," terang dia.
Menurutnya, selain itu ada aturan yang direvisi untuk mengantisipasi kebocoran dan sudah disepakati Dinas Perhubungan (Dishub).
"Mengenai hal ini akan menjadi konsen dari Komisi III DPRD Batam, dikarenakan setiap tahun pihaknya menemukan adanya kebocoran dari penerimaan retribusi parkir," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen