SuaraBatam.id - Kejadian kapal tenggelam yang mengangkut pekerja migran ilegal kembali terjadi. Pada Selasa, 18 Januari 2022, enam jenazah imigran gelap Indonesia berhasil ditemukan tim SAR, dalam tragedi tenggelamnya kapal di perairan Pulau Pisang, Johor, Malaysia.
Seluruh jenazah ditemukan di dekat lokasi kejadian dengan terjauh berada pada posisi 3,5 mil laut dari sana, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Johor, Laksamana Pertama NurulHizam Zakaria.
Dia mengatakan mayat pertama dan kedua ditemukan sekitar pukul 1 siang dengan seorang korban yang selamat berusia 21 tahun, diikuti oleh empat mayat lagi pada pukul 14:30 dengan semuanya masih berpakaian lengkap.
“Selain Maritime Malaysia, operasi pencarian dan penyelamatan juga dibantu oleh Polisi Laut Wilayah Selatan yang dikerahkan ke tempat kejadian setelah mengetahui kejadian tersebut, " kata dia dikutip dari Batamnews, Rabu 19 Januari 2022.
Kronologis
Dalam peristiwa pukul 11 malam waktu setempat, kapal fiberglass yang membawa 11 penumpang dan dua tekong tenggelam saat dihantam ombak di perairan Pulau Pisang dalam perjalanannya dari Batam menuju Pontian.
Namun, enam di antaranya, termasuk dua tekong, berhasil diselamatkan nelayan setempat, sedangkan satu korban kritis dilarikan ke Rumah Sakit (HP) Pontian.
Nurul Hizam menambahkan, seorang korban yang ditemukan dalam keadaan hidup dengan jasad migran itu diyakini menempel di pelampung selama sekitar 14 jam sebelum ditemukan oleh tim SAR sore ini.
“Semua imigran gelap berangkat dari Pulau Jalor, Batam ke Pontian dengan menggunakan perahu fiber berukuran panjang 25 kaki dengan tenaga 200 tenaga kuda,” katanya.
Sementara itu, Kepala Polisi Pontian, Inspektur Mohammad Shofee Tayib mengatakan, ditemukan enam jenazah dan satu korban selamat.
Baca Juga: Update Jumlah Pasien Covid-19 di RSKI Batam: Tersisa 100 Orang
"Namun, salah satu korban yang selamat pagi ini kini dilarikan ke Rumah Sakit Sultanah Aminah (HSA) karena kondisinya yang semakin kritis," jelasnya.
Mohammad Shofee menambahkan, menurut penyelidikan, kapal yang tenggelam itu disebut-sebut menggunakan dermaga nelayan di Api-Api, di sini sebagai tempat pendaratan sebelum dijemput oleh sebuah transporter.
Dia mengatakan kedua tekong, berusia 30-an, saat ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 26A dari Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan Bagian 6 (1) (c) dari Undang-Undang Keimigrasian.
Berita Terkait
-
Timnas Malaysia U-19 Percaya Diri Tatap Piala AFF U-19 2026, Singapura Jadi Ujian Awal
-
Segrup dengan Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20, Ini Respons Pelatih Malaysia
-
China Dominasi Malaysia Masters 2026 dengan Tiga Gelar Juara
-
Demi Konten Viral, Tren Kelulusan Sekolah Pakai Lagu Kicau Mania Disentil Netizen Malaysia
-
Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi