SuaraBatam.id - Kejadian kapal tenggelam yang mengangkut pekerja migran ilegal kembali terjadi. Pada Selasa, 18 Januari 2022, enam jenazah imigran gelap Indonesia berhasil ditemukan tim SAR, dalam tragedi tenggelamnya kapal di perairan Pulau Pisang, Johor, Malaysia.
Seluruh jenazah ditemukan di dekat lokasi kejadian dengan terjauh berada pada posisi 3,5 mil laut dari sana, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Johor, Laksamana Pertama NurulHizam Zakaria.
Dia mengatakan mayat pertama dan kedua ditemukan sekitar pukul 1 siang dengan seorang korban yang selamat berusia 21 tahun, diikuti oleh empat mayat lagi pada pukul 14:30 dengan semuanya masih berpakaian lengkap.
“Selain Maritime Malaysia, operasi pencarian dan penyelamatan juga dibantu oleh Polisi Laut Wilayah Selatan yang dikerahkan ke tempat kejadian setelah mengetahui kejadian tersebut, " kata dia dikutip dari Batamnews, Rabu 19 Januari 2022.
Kronologis
Dalam peristiwa pukul 11 malam waktu setempat, kapal fiberglass yang membawa 11 penumpang dan dua tekong tenggelam saat dihantam ombak di perairan Pulau Pisang dalam perjalanannya dari Batam menuju Pontian.
Namun, enam di antaranya, termasuk dua tekong, berhasil diselamatkan nelayan setempat, sedangkan satu korban kritis dilarikan ke Rumah Sakit (HP) Pontian.
Nurul Hizam menambahkan, seorang korban yang ditemukan dalam keadaan hidup dengan jasad migran itu diyakini menempel di pelampung selama sekitar 14 jam sebelum ditemukan oleh tim SAR sore ini.
“Semua imigran gelap berangkat dari Pulau Jalor, Batam ke Pontian dengan menggunakan perahu fiber berukuran panjang 25 kaki dengan tenaga 200 tenaga kuda,” katanya.
Sementara itu, Kepala Polisi Pontian, Inspektur Mohammad Shofee Tayib mengatakan, ditemukan enam jenazah dan satu korban selamat.
Baca Juga: Update Jumlah Pasien Covid-19 di RSKI Batam: Tersisa 100 Orang
"Namun, salah satu korban yang selamat pagi ini kini dilarikan ke Rumah Sakit Sultanah Aminah (HSA) karena kondisinya yang semakin kritis," jelasnya.
Mohammad Shofee menambahkan, menurut penyelidikan, kapal yang tenggelam itu disebut-sebut menggunakan dermaga nelayan di Api-Api, di sini sebagai tempat pendaratan sebelum dijemput oleh sebuah transporter.
Dia mengatakan kedua tekong, berusia 30-an, saat ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 26A dari Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan Bagian 6 (1) (c) dari Undang-Undang Keimigrasian.
Berita Terkait
-
Timnas Malaysia Dikritik Pelatih Sendiri: Mereka Mimpi di Siang Bolong Selama Satu Dekade
-
FAM Resmi Ajukan Banding ke CAS Terkait Sanksi FIFA untuk 7 Pemain Naturalisasi
-
Rachel/Febi Tak Gentar Hadapi Ganda Nomor Dua Dunia di Semifinal SEA Games 2025
-
SEA Games 2025: Tim Bulu Tangkis Putri Indonesia ke Semifinal, akan Hadapi Malaysia
-
Mimpi Buruk Laos: Jadi Tim Pertama yang Angkat Koper dari SEA Games 2025
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam