SuaraBatam.id - Kejadian kapal tenggelam yang mengangkut pekerja migran ilegal kembali terjadi. Pada Selasa, 18 Januari 2022, enam jenazah imigran gelap Indonesia berhasil ditemukan tim SAR, dalam tragedi tenggelamnya kapal di perairan Pulau Pisang, Johor, Malaysia.
Seluruh jenazah ditemukan di dekat lokasi kejadian dengan terjauh berada pada posisi 3,5 mil laut dari sana, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Johor, Laksamana Pertama NurulHizam Zakaria.
Dia mengatakan mayat pertama dan kedua ditemukan sekitar pukul 1 siang dengan seorang korban yang selamat berusia 21 tahun, diikuti oleh empat mayat lagi pada pukul 14:30 dengan semuanya masih berpakaian lengkap.
“Selain Maritime Malaysia, operasi pencarian dan penyelamatan juga dibantu oleh Polisi Laut Wilayah Selatan yang dikerahkan ke tempat kejadian setelah mengetahui kejadian tersebut, " kata dia dikutip dari Batamnews, Rabu 19 Januari 2022.
Kronologis
Dalam peristiwa pukul 11 malam waktu setempat, kapal fiberglass yang membawa 11 penumpang dan dua tekong tenggelam saat dihantam ombak di perairan Pulau Pisang dalam perjalanannya dari Batam menuju Pontian.
Namun, enam di antaranya, termasuk dua tekong, berhasil diselamatkan nelayan setempat, sedangkan satu korban kritis dilarikan ke Rumah Sakit (HP) Pontian.
Nurul Hizam menambahkan, seorang korban yang ditemukan dalam keadaan hidup dengan jasad migran itu diyakini menempel di pelampung selama sekitar 14 jam sebelum ditemukan oleh tim SAR sore ini.
“Semua imigran gelap berangkat dari Pulau Jalor, Batam ke Pontian dengan menggunakan perahu fiber berukuran panjang 25 kaki dengan tenaga 200 tenaga kuda,” katanya.
Sementara itu, Kepala Polisi Pontian, Inspektur Mohammad Shofee Tayib mengatakan, ditemukan enam jenazah dan satu korban selamat.
Baca Juga: Update Jumlah Pasien Covid-19 di RSKI Batam: Tersisa 100 Orang
"Namun, salah satu korban yang selamat pagi ini kini dilarikan ke Rumah Sakit Sultanah Aminah (HSA) karena kondisinya yang semakin kritis," jelasnya.
Mohammad Shofee menambahkan, menurut penyelidikan, kapal yang tenggelam itu disebut-sebut menggunakan dermaga nelayan di Api-Api, di sini sebagai tempat pendaratan sebelum dijemput oleh sebuah transporter.
Dia mengatakan kedua tekong, berusia 30-an, saat ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 26A dari Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan Bagian 6 (1) (c) dari Undang-Undang Keimigrasian.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Berpotensi Segrup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF 2026
-
Efek Skandal Naturalisasi Malaysia, Rodrigo Holgano Pertimbangkan Pensiun
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
Hadapi Anak Asuh Herry IP Lagi, Sabar/Reza Tetap Waspada Meski Unggul Rekor Pertemuan
-
Jadwal Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Siap Tempur, Sabar/Reza Jumpa Anak Asuh Herry IP
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar