SuaraBatam.id - Seorang Warga Negara (WN) Singapura diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Batam.
Saat ini WN Singapura bernisial JMH tersebut sudah diperiksa di Polsek Sekupang Batam. Ia dikenakan pasal Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Kronologis cerita, WN Singapura inisial JMH bertemu dengan seorang wanita bernama YH. Ia meminjam kendaraan (motor) kepada perempuan itu.
Usaha JMH berhasil dan korban meminjamkan kendaraannya. Namun JMH yang tak kunjung kembali membuat YH khawatir. Lama menunggu ia akhirnya melapor ke Mapolsek Sekupang.
Dikutip dari Batamnews, Kapolsek Sekupang Kompol Surya Yudha Whardana menyebutkan, pihaknya menerima laporan tersebut, pada Jumat (15/1/2022).
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Simpang Dam, Kecamatan Mukakuning.
"Motor berjenis Honda Beat milik korban tersebut masih sama pelaku," katanya.
Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Ia diamankan saat hendak menggadaikan motor itu. Ternyata ia pemain judi.
Baca Juga: Satu Ton Kerupuk Getas Babel Diterbangkan ke Singapura
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar