SuaraBatam.id - Seorang Warga Negara (WN) Singapura diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Batam.
Saat ini WN Singapura bernisial JMH tersebut sudah diperiksa di Polsek Sekupang Batam. Ia dikenakan pasal Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Kronologis cerita, WN Singapura inisial JMH bertemu dengan seorang wanita bernama YH. Ia meminjam kendaraan (motor) kepada perempuan itu.
Usaha JMH berhasil dan korban meminjamkan kendaraannya. Namun JMH yang tak kunjung kembali membuat YH khawatir. Lama menunggu ia akhirnya melapor ke Mapolsek Sekupang.
Dikutip dari Batamnews, Kapolsek Sekupang Kompol Surya Yudha Whardana menyebutkan, pihaknya menerima laporan tersebut, pada Jumat (15/1/2022).
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Simpang Dam, Kecamatan Mukakuning.
"Motor berjenis Honda Beat milik korban tersebut masih sama pelaku," katanya.
Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Ia diamankan saat hendak menggadaikan motor itu. Ternyata ia pemain judi.
Baca Juga: Satu Ton Kerupuk Getas Babel Diterbangkan ke Singapura
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Liburan di Kapal Pesiar, Disney Cruise Line Resmi Berlabuh di Singapura
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026