SuaraBatam.id - Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) akan kembali menarik retribusi jasa labuh jangkar atau parkir kapal setelah bersepakat dengan Kementerian Perhubungan.
Menurut Kadis Perhubungan Kepri Junaidi, kesepakatan bersama antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub dilakukan dalam waktu dekat setelah Menkopolhukam mengeluarkan surat terkait kewenangan dalam pengelolaan retribusi labuh jangkar.
Berdasarkan surat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, Pemprov Kepri memiliki hak untuk menarik retribusi jasa labuh jangkar di perairan antara 0-12 mill. Surat itu ditujukan kepada Kemenhub, yang ditembuskan antara lain kepada Presiden RI.
Surat yang diteken Menteri Moh Mahfud MD itu juga memerintahkan Kemenhub untuk menyerahkan kewenangan menarik retribusi parkir kapal kepada Pemprov Kepri berdasarkan pertimbangan hukum, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mudah-mudahan persoalan ini segera mendapat jalan keluarnya," katanya.
Pemprov Kepri pada Maret 2021 sudah menarik retribusi jasa labuh jangkar. Nilai retribusi yang berhasil ditarik sebesar Rp 300 juta.
Namun penarikan retribusi labuh jangkar terhenti setelah Kemenhub melayangkan surat ke Pemprov Kepri.
Tahun 2022, kata dia Pemprov Kepri tidak menargetkan pendapatan dari jasa labuh jangkar. "Namun kami menargetkan retribusi dari jasa kepelabuhanan," ucapnya.
Berdasarkan data, sejak tahun 2018, Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi jasa parkir kapal. Namun baru berhasil menarik retribusi jasa parkir kapal itu pada Maret tahun 2021 sebesar 300 juta dari Rp60 miliar yang ditargetkan.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Ariyanto berpendapat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau layak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal.
"Berbagai tahapan untuk memenuhi prosedur sudah dilakukan. Secara hukum berbagai pihak dari lembaga yang berkompeten menyatakan Pemprov Kepri yang berhak menarik retribusi labuh jangkar, bukan Kemenhub," kata Bismar.
Bismar, yang juga anggota tim penulis buku berjudul "Desentralisasi Fiskal", mengatakan, surat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan yang menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar sebaiknya ditindaklanjuti.
Menurut dia, Pemprov Kepri sudah memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan kembali penarikan retribusi jasa labuh jangkar kapal baik melalui Badan Usaha Milik Daerah atau pun pihak swasta.
Pemprov Kepri melalui kerja sama dengan pihak ketiga pada Maret 2021 pernah menarik retribusi tersebut senilai Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kemenhub mengeluarkan surat yang sempat berpolemik.
"Saya pikir dalam pemerintahan, selalu dominasi pusat di daerah cukup kuat. Kondisi ini yang membuat Pemprov Kepri menghentikan penarikan retribusi jasa labuh jangkar tersebut," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tinggal Menunggu Disahkan, Tarif Retribusi Pantai di Bantul Naik Rp5000
-
Satgas Khusus TKI Ilegal Dibentuk, Perketat Pelabuhan Tikus di Kepri
-
Pemkot Padang Segel Puluhan Toko Pedagang Pasar, Ini Alasannya
-
Retribusi Wisata Pantai di Bantul Akan Naik, Dispar: Untuk Jasa Pelayanan
-
Omzet Pedagang Turun selama Pandemi, Wali Kota Banjar Kaji Relaksasi Retribusi Pasar
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah