SuaraBatam.id - Apa yang dilakukan tiga pria di Magelang, Jawa Tengah sungguh bejat. Mereka memperkosa santriwati setelah sebelumnya menyekap dan mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Para pelaku berhasil ditangkap secara beruntun pada Rabu (6/1/2022). Mereka adalah PA, NI dan NR.
Tersangka NR merupakan bocah di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah.
Menurut Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod, peristiwa pemerkosaan terjadi dari tanggal 2 hingga 5 Januari 2022 tersebut berawal dari pertemuan korban ADP dengan tersangka PA di kawasan Bandongan pada Minggu (2/1/2022) pukul 12.00 WIB.
Korban sendiri baru berkenalan dengan PA melalui media sosial dan baru kali pertama itu bertemu. Keduanya kemudian menuju rumah NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari dan bermalam di sana.
"Jadi korban kenal dengan tersangka PA ini lewat media sosial terus janjian ketemuan. Keduanya terus ke rumah NI dan bermalam di sana," kata Sajarod pada Jumat (14/1/2022) dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Di rumah NI inilah korban diperkosa bergilir dengan sebelumnya dicekoki miras oleh PA dan NI.
Sajarod menyampaikan bahwa kejahatan ini diawali oleh NI pada Senin (3/1/2022) pukul 12.00 WIB, sambil mengancam korban akan dibunuh bila menolak dan lapor polisi.
Selanjutnya, PA menyetubuhi korban pada pukul 15.00 WIB; NR datang juga menyetubuhi korban pada pukul 19.30 WIB disertai mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan asusila tersebut terus berulang hingga 5 Januari 2022.
"Di rumah NI inilah korban digarap oleh ketiga pelaku hingga 5 Januari. Ketiganya melakukan secara bergiliran disertai ancaman terhadap korban", jelas Sajarod.
Polisi sendiri berhasil mengungkap kasus perkosaan ini setelah mendapat informasi dan laporan dari orang tua korban yang mengadu anaknya hilang.
Berbekal keterangan beberapa saksi dan bukti chat media sosial korban, Tim Reskrim Polres Magelang yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Alfan Armin akhirnya membekuk tersangka PA, NR dan kemudian NI.
"Begitu kami dapat laporan, tim Reskrim langsung bergerak melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, PA berhasil kita dapatkan, kemudian NR dan terakhir NI", kata Sajarod.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kepala Sekolah Minta Maaf soal Pelajar Pesta Minuman Keras dalam Kelas
-
4 Hal yang Terjadi jika Kamu Berhenti Konsumsi Alkohol
-
Ada Bocah 13 Tahun Diduga Diperkosa Kakak Ipar, Hengky Kurniawan Perintahkan Ini
-
Heboh ASN di Sumut Joget Sambil Pegang Botol Miras, Bupati Angkat Bicara
-
Heboh Sejumlah Pelajar Pesta Minuman Keras dan Merokok dalam Kelas
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series