SuaraBatam.id - Apa yang dilakukan tiga pria di Magelang, Jawa Tengah sungguh bejat. Mereka memperkosa santriwati setelah sebelumnya menyekap dan mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Para pelaku berhasil ditangkap secara beruntun pada Rabu (6/1/2022). Mereka adalah PA, NI dan NR.
Tersangka NR merupakan bocah di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah.
Menurut Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod, peristiwa pemerkosaan terjadi dari tanggal 2 hingga 5 Januari 2022 tersebut berawal dari pertemuan korban ADP dengan tersangka PA di kawasan Bandongan pada Minggu (2/1/2022) pukul 12.00 WIB.
Korban sendiri baru berkenalan dengan PA melalui media sosial dan baru kali pertama itu bertemu. Keduanya kemudian menuju rumah NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari dan bermalam di sana.
"Jadi korban kenal dengan tersangka PA ini lewat media sosial terus janjian ketemuan. Keduanya terus ke rumah NI dan bermalam di sana," kata Sajarod pada Jumat (14/1/2022) dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Di rumah NI inilah korban diperkosa bergilir dengan sebelumnya dicekoki miras oleh PA dan NI.
Sajarod menyampaikan bahwa kejahatan ini diawali oleh NI pada Senin (3/1/2022) pukul 12.00 WIB, sambil mengancam korban akan dibunuh bila menolak dan lapor polisi.
Selanjutnya, PA menyetubuhi korban pada pukul 15.00 WIB; NR datang juga menyetubuhi korban pada pukul 19.30 WIB disertai mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan asusila tersebut terus berulang hingga 5 Januari 2022.
"Di rumah NI inilah korban digarap oleh ketiga pelaku hingga 5 Januari. Ketiganya melakukan secara bergiliran disertai ancaman terhadap korban", jelas Sajarod.
Polisi sendiri berhasil mengungkap kasus perkosaan ini setelah mendapat informasi dan laporan dari orang tua korban yang mengadu anaknya hilang.
Berbekal keterangan beberapa saksi dan bukti chat media sosial korban, Tim Reskrim Polres Magelang yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Alfan Armin akhirnya membekuk tersangka PA, NR dan kemudian NI.
"Begitu kami dapat laporan, tim Reskrim langsung bergerak melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, PA berhasil kita dapatkan, kemudian NR dan terakhir NI", kata Sajarod.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kepala Sekolah Minta Maaf soal Pelajar Pesta Minuman Keras dalam Kelas
-
4 Hal yang Terjadi jika Kamu Berhenti Konsumsi Alkohol
-
Ada Bocah 13 Tahun Diduga Diperkosa Kakak Ipar, Hengky Kurniawan Perintahkan Ini
-
Heboh ASN di Sumut Joget Sambil Pegang Botol Miras, Bupati Angkat Bicara
-
Heboh Sejumlah Pelajar Pesta Minuman Keras dan Merokok dalam Kelas
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Warga Lingga Kecewa: SPBU Tutup, Harga BBM Eceran Capai Rp20.000
-
Kios BBM di Lingga Umumkan 'Maaf Bensin Habis', Begini Kata Pertamina
-
Kronologi Kepala Imigrasi Batam Dicopot usai Viral Dugaan Pungli Wisatawan Asing
-
Kolaborasi Warga, BUMDes dan BRI Dorong Lompatan Ekonomi Desa Sausu Tambu
-
Polisi Singapura Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Pelabuhan