SuaraBatam.id - Apa yang dilakukan tiga pria di Magelang, Jawa Tengah sungguh bejat. Mereka memperkosa santriwati setelah sebelumnya menyekap dan mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Para pelaku berhasil ditangkap secara beruntun pada Rabu (6/1/2022). Mereka adalah PA, NI dan NR.
Tersangka NR merupakan bocah di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah.
Menurut Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod, peristiwa pemerkosaan terjadi dari tanggal 2 hingga 5 Januari 2022 tersebut berawal dari pertemuan korban ADP dengan tersangka PA di kawasan Bandongan pada Minggu (2/1/2022) pukul 12.00 WIB.
Korban sendiri baru berkenalan dengan PA melalui media sosial dan baru kali pertama itu bertemu. Keduanya kemudian menuju rumah NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari dan bermalam di sana.
"Jadi korban kenal dengan tersangka PA ini lewat media sosial terus janjian ketemuan. Keduanya terus ke rumah NI dan bermalam di sana," kata Sajarod pada Jumat (14/1/2022) dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Di rumah NI inilah korban diperkosa bergilir dengan sebelumnya dicekoki miras oleh PA dan NI.
Sajarod menyampaikan bahwa kejahatan ini diawali oleh NI pada Senin (3/1/2022) pukul 12.00 WIB, sambil mengancam korban akan dibunuh bila menolak dan lapor polisi.
Selanjutnya, PA menyetubuhi korban pada pukul 15.00 WIB; NR datang juga menyetubuhi korban pada pukul 19.30 WIB disertai mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan asusila tersebut terus berulang hingga 5 Januari 2022.
"Di rumah NI inilah korban digarap oleh ketiga pelaku hingga 5 Januari. Ketiganya melakukan secara bergiliran disertai ancaman terhadap korban", jelas Sajarod.
Polisi sendiri berhasil mengungkap kasus perkosaan ini setelah mendapat informasi dan laporan dari orang tua korban yang mengadu anaknya hilang.
Berbekal keterangan beberapa saksi dan bukti chat media sosial korban, Tim Reskrim Polres Magelang yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Alfan Armin akhirnya membekuk tersangka PA, NR dan kemudian NI.
"Begitu kami dapat laporan, tim Reskrim langsung bergerak melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, PA berhasil kita dapatkan, kemudian NR dan terakhir NI", kata Sajarod.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kepala Sekolah Minta Maaf soal Pelajar Pesta Minuman Keras dalam Kelas
-
4 Hal yang Terjadi jika Kamu Berhenti Konsumsi Alkohol
-
Ada Bocah 13 Tahun Diduga Diperkosa Kakak Ipar, Hengky Kurniawan Perintahkan Ini
-
Heboh ASN di Sumut Joget Sambil Pegang Botol Miras, Bupati Angkat Bicara
-
Heboh Sejumlah Pelajar Pesta Minuman Keras dan Merokok dalam Kelas
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen