Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:45 WIB
Dikira Rumah Kost, Ternyata Lokasi Ini Dijadikan Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Tri Nuryanto (tengah) menunjukkan barang bukti dokumen administrasi yang akan digunakan para calon PMI ilegal (partahi/suara.com)

Terungkapnya kasus ini, didasari dari kecurigaan masyarakat mengenai aktifitas di rumah kost milik Supoyo.

Warga mengaku curiga, mengenai banyaknya orang yang tidak dikenal, namun kerap melakukan aktifitas di dalam kediaman Supoyo.

"Ketiganya mengaku sudah menjalani profesi ini kurun waktu 1 tahun belakangan. Mereka sebut per orang mereka bisa mendapatkan untung Rp3 juta per orang," tegasnya.

Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan masa hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Batam: Dua Orang Sembuh, Nihil Kasus Tambahan

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More