SuaraBatam.id - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan satu warga Bengkong, Batam bernama Supoyo yang diketahui menjadi pemilik penampungan PMI Ilegal, yang berada di kawasan Bengkong Indah, Batam, Kepulauan Riau.
Agar tidak dicurigai sebagai lokasi penampungan PMI ilegal, Supoyo menggunakan modus menjadikan aset miliknya menjadi rumah kost.
Modus ini diketahui dari hasil penggrebekan yang berlangsung, Sabtu (8/1/2022), dan petugas juga berhasil mengamankan 11 orang calon PMI ilegal.
Tidak hanya itu, Kepolisian juga turut mengamankan dua orang lain bernama Mardiati asal Purbalingga, dan Handoyo yang berasal dari Purwokerto.
Ketiga tersangka ini, diduga merupakan jaringan penyalur PMI secara ilegal, yang akan dikirimkan ke Malaysia dari wilayah Kepulauan Riau.
"Peran mereka beda-beda, Supoyo pemilik lokasi penampungan. Sementara Mardiati dan Handoyo, mereka ini yang membawa para calon PMI ilegal dari daerah asal sampai tiba di Batam," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nuryanto, Jumat (14/1/2022) di Mapolresta Barelang.
Tri Nuryanto melanjutkan, tersangka Supoyo juga bertindak menjadi penjemput para calon PMI ilegal yang tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Kemudian tersangka Mardianti menjadi perekrut 8 orang calon PMI dari Purbalingga, dan pemilik perusahaan penyalur PMI fiktif.
Begitu juga dengan tersangka Handoyo yang menjadi penyalur 3 calon PMI ilegal dari Banyumas, dan Purwokerto.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Batam: Dua Orang Sembuh, Nihil Kasus Tambahan
"Mardiayati dan Handoyo ini seperti rekan kerja, tidak hanya merekrut. Mereka juga membiayai segala bentuk administrasi, hingga medical check up dan Swab PCR masing-masing calon PMI ini. Sebelum diantar langsung ke Batam, melalui jalur udara," lanjutnya.
Terungkapnya kasus ini, didasari dari kecurigaan masyarakat mengenai aktifitas di rumah kost milik Supoyo.
Warga mengaku curiga, mengenai banyaknya orang yang tidak dikenal, namun kerap melakukan aktifitas di dalam kediaman Supoyo.
"Ketiganya mengaku sudah menjalani profesi ini kurun waktu 1 tahun belakangan. Mereka sebut per orang mereka bisa mendapatkan untung Rp3 juta per orang," tegasnya.
Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan masa hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
-
Berburu Kuliner Legendaris di Batam: Kelezatan Mie Tarempa dan Luti Gendang
-
Dugaan E-Waste di Batam: Saat Indonesia Jadi Tempat Transit Sampah Dunia
-
Garudayaksa Gandeng Batam Prime FC, Buka Akademi Satelit
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara