SuaraBatam.id - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan satu warga Bengkong, Batam bernama Supoyo yang diketahui menjadi pemilik penampungan PMI Ilegal, yang berada di kawasan Bengkong Indah, Batam, Kepulauan Riau.
Agar tidak dicurigai sebagai lokasi penampungan PMI ilegal, Supoyo menggunakan modus menjadikan aset miliknya menjadi rumah kost.
Modus ini diketahui dari hasil penggrebekan yang berlangsung, Sabtu (8/1/2022), dan petugas juga berhasil mengamankan 11 orang calon PMI ilegal.
Tidak hanya itu, Kepolisian juga turut mengamankan dua orang lain bernama Mardiati asal Purbalingga, dan Handoyo yang berasal dari Purwokerto.
Ketiga tersangka ini, diduga merupakan jaringan penyalur PMI secara ilegal, yang akan dikirimkan ke Malaysia dari wilayah Kepulauan Riau.
"Peran mereka beda-beda, Supoyo pemilik lokasi penampungan. Sementara Mardiati dan Handoyo, mereka ini yang membawa para calon PMI ilegal dari daerah asal sampai tiba di Batam," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nuryanto, Jumat (14/1/2022) di Mapolresta Barelang.
Tri Nuryanto melanjutkan, tersangka Supoyo juga bertindak menjadi penjemput para calon PMI ilegal yang tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Kemudian tersangka Mardianti menjadi perekrut 8 orang calon PMI dari Purbalingga, dan pemilik perusahaan penyalur PMI fiktif.
Begitu juga dengan tersangka Handoyo yang menjadi penyalur 3 calon PMI ilegal dari Banyumas, dan Purwokerto.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Batam: Dua Orang Sembuh, Nihil Kasus Tambahan
"Mardiayati dan Handoyo ini seperti rekan kerja, tidak hanya merekrut. Mereka juga membiayai segala bentuk administrasi, hingga medical check up dan Swab PCR masing-masing calon PMI ini. Sebelum diantar langsung ke Batam, melalui jalur udara," lanjutnya.
Terungkapnya kasus ini, didasari dari kecurigaan masyarakat mengenai aktifitas di rumah kost milik Supoyo.
Warga mengaku curiga, mengenai banyaknya orang yang tidak dikenal, namun kerap melakukan aktifitas di dalam kediaman Supoyo.
"Ketiganya mengaku sudah menjalani profesi ini kurun waktu 1 tahun belakangan. Mereka sebut per orang mereka bisa mendapatkan untung Rp3 juta per orang," tegasnya.
Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan masa hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid