SuaraBatam.id - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan satu warga Bengkong, Batam bernama Supoyo yang diketahui menjadi pemilik penampungan PMI Ilegal, yang berada di kawasan Bengkong Indah, Batam, Kepulauan Riau.
Agar tidak dicurigai sebagai lokasi penampungan PMI ilegal, Supoyo menggunakan modus menjadikan aset miliknya menjadi rumah kost.
Modus ini diketahui dari hasil penggrebekan yang berlangsung, Sabtu (8/1/2022), dan petugas juga berhasil mengamankan 11 orang calon PMI ilegal.
Tidak hanya itu, Kepolisian juga turut mengamankan dua orang lain bernama Mardiati asal Purbalingga, dan Handoyo yang berasal dari Purwokerto.
Ketiga tersangka ini, diduga merupakan jaringan penyalur PMI secara ilegal, yang akan dikirimkan ke Malaysia dari wilayah Kepulauan Riau.
"Peran mereka beda-beda, Supoyo pemilik lokasi penampungan. Sementara Mardiati dan Handoyo, mereka ini yang membawa para calon PMI ilegal dari daerah asal sampai tiba di Batam," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nuryanto, Jumat (14/1/2022) di Mapolresta Barelang.
Tri Nuryanto melanjutkan, tersangka Supoyo juga bertindak menjadi penjemput para calon PMI ilegal yang tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Kemudian tersangka Mardianti menjadi perekrut 8 orang calon PMI dari Purbalingga, dan pemilik perusahaan penyalur PMI fiktif.
Begitu juga dengan tersangka Handoyo yang menjadi penyalur 3 calon PMI ilegal dari Banyumas, dan Purwokerto.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Batam: Dua Orang Sembuh, Nihil Kasus Tambahan
"Mardiayati dan Handoyo ini seperti rekan kerja, tidak hanya merekrut. Mereka juga membiayai segala bentuk administrasi, hingga medical check up dan Swab PCR masing-masing calon PMI ini. Sebelum diantar langsung ke Batam, melalui jalur udara," lanjutnya.
Terungkapnya kasus ini, didasari dari kecurigaan masyarakat mengenai aktifitas di rumah kost milik Supoyo.
Warga mengaku curiga, mengenai banyaknya orang yang tidak dikenal, namun kerap melakukan aktifitas di dalam kediaman Supoyo.
"Ketiganya mengaku sudah menjalani profesi ini kurun waktu 1 tahun belakangan. Mereka sebut per orang mereka bisa mendapatkan untung Rp3 juta per orang," tegasnya.
Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan masa hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas