Eliza Gusmeri
Rabu, 12 Januari 2022 | 12:27 WIB
ilustrasi vaksinasi COVID-19. [Envato Elements]

SuaraBatam.id - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah syarat dan ketentuan untuk vaksin dosis ketiga atau booster.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa vaksin booster Covid-19 resmi diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).

Presiden mengatakan untuk vaksin ketiga, masyarakat sudah memenuhi dua dosis vaksin Covid-19 atau divaksin pertama dan kedua.

Penyuntikan booster dilakukan setelah enam bulan dari suntikan sebelumnya.

"Adapun syarat dan ketentuan menerima vaksin ketiga ini adalah calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi, Selasa (11/1/2022_.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan prioritas penyuntikan vaksin booster bagi lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.

Jokowi juga menegaskan bahwa vaksin booster Covid-19 ini penting untuk dilakukan demi meningkatkan sistem kekebalan terhadap virus corona, terutama varian Omicron.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi keselamatan rakyat adalah hal yang utama," terang Jokowi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Booster di Jakarta

Jokowi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.

Load More