SuaraBatam.id - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah syarat dan ketentuan untuk vaksin dosis ketiga atau booster.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa vaksin booster Covid-19 resmi diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Presiden mengatakan untuk vaksin ketiga, masyarakat sudah memenuhi dua dosis vaksin Covid-19 atau divaksin pertama dan kedua.
Penyuntikan booster dilakukan setelah enam bulan dari suntikan sebelumnya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Booster di Jakarta
"Adapun syarat dan ketentuan menerima vaksin ketiga ini adalah calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi, Selasa (11/1/2022_.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan prioritas penyuntikan vaksin booster bagi lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.
Jokowi juga menegaskan bahwa vaksin booster Covid-19 ini penting untuk dilakukan demi meningkatkan sistem kekebalan terhadap virus corona, terutama varian Omicron.
Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi keselamatan rakyat adalah hal yang utama," terang Jokowi.
Baca Juga: Varian Omicron Terus Menyebar, Kemenkes Catat Ada 506 Kasus di Indonesia
Jokowi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.
Berita Terkait
-
Masih di AS Saat Pilkada, SBY di AS Siapkan 'Oleh-oleh' untuk Presiden Prabowo
-
Blunder Raffi Ahmad 'Endorse' Cagub Jakarta, Memangnya Pejabat Negara Boleh Ikut Kampanye?
-
Hapus Postingan Surat Dukungan Prabowo, Intip Deretan Blunder Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Misteri Kekayaan Sultan Andara, LHKPN Jadi Bukti?
-
Berbeda dengan Trump, Biden Akan Hormati Demokrasi Hadiri Pelantikan Penerusnya
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam