SuaraBatam.id - Dugaan mafia tanah kembali mencuat di Batam, Kepulauan Riau yang saat ini dikeluhkan oleh warga Kavling Sumber Sari RT 02/RW 07, Sagulung.
Rosmauli Sinaga (46) salah satu warga yang sudah terlanjur membeli lahan, bahkan kini telah mendirikan rumah permanen di lahan yang kini diketahuinya merupakan bagian dari ROW jalan, bagi kawasan Perumahan yang saat ini akan dikembangkan oleh PT Nasada Surya Abadi.
Rosmauli merasa ditipu oleh oknum RT dan RW lantaran status kepemilikan lahannya yang tidak jelas.
Rosmauli tidak bisa mengurus surat-surat lahannya, walau telah memiliki kwitansi pembelian dari pengembang dan surat pernyataan hibah dari RT/RW setempat.
Sesuai kwitansi yang dimilikinya tertera nama Mangasa Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT 02, dan saat ini dijelaskannya telah menjabat sebagai Ketua RW.
“Rumah kami di ROW jalan dan sudah bayar Rp 20 juta. Awalnya pengembang menjanjikan bahwa jalan akan dipindah. Tapi sekarang kan, sudah dibikin parit bagaimana mau dibikin jalan lagi? Nah kan tidak ada lagi jalan yang dijanjikan mereka (Pengembang) untuk dipindahkan,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Senin (10/1/2022)
Tak hanya Rosmauli, warga lainnya yang sudah membeli lahan tersebut juga merasa ditipu.
Saat ini, diketahui telah ada sembilan rumah yang dibangun permanen dan semi permanen di ROW jalan tersebur.
“Kan, tidak enak kalau seperti ini, kami ini bisa dibilang korban lah karena untuk mengurus yang sudah berdiri tidak bisa,” katanya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Batam: 2 Pasien Sembuh, Tren Melandai
Mendapatkan lahan dari PT Nasada Surya Abadi selaku pengembang kawasan, Rosmauli mengaku bahwa pihak pengembang sendiri juga mengaku mendapatkan izin pengelolaan lahan dari RT/RW setempat.
Saat ini pihak warga sedang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.
"Kami sudah susah mengurus izin lahan tempat tinggal kami. Ditambah saat ini pengembang malah ingin membangun jalan, telat di lahan yang sudah ada bangunan kami. Kami tanya pengembang tentang surat pendukung, selain kwitansi dari RT/RW. Disana mereka bilang kalau pengembang gak punya apa yang kami minta," tegasnya.
Terpisah, pihak PT Nasada Surya Abadi mengaku bahwa tidak mengetahui perihal status lahan, yang sebenarnya telah diperuntukkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai ROW jalan.
Pihak pengembang, mengaku hanya menandatangani surat pernyataan hibah yang disaksikan oleh RT/RW setempat.
"Memang kami yang matangkan lahan, namun memang ada yang dihibahkan ke RT/RW setempat. Mengenai alokasi lahan hibah itu untuk apa, itu tanpa sepengetahuan kami. Karena izin lahan yang kami dapat dari BP Batam, lahan yang saat ini telah ditempati adalah ROW jalan," papar Andi Surya selaku perwakilan perusahaan melalui aplikasi pesan singkat.
Berita Terkait
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026