SuaraBatam.id - Medina Zein santai saat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Menurutnya tinggal mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Aku enggak masalah sama sekali, menghargai proses hukum," kata Medina Zein, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Diketahui, Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Marissya Icha pada Rabu, (5/1/2022). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy.
Istri Lukman Azhari ini tak berbicara banyak tentang statusnya sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang baik Medina Zein siap memenuhi pemanggilan polisi pada 10 Januari 2022 pekan depan.
"Siap dengan semuanya. Aku akan menghadiri semuanya," ujar Medina Zein.
Hal sanada disampaikan kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen. Ia memastikan kliennya akan kooperatif.
"Biarkan berjalan, yang pasti kami akan pertanggungjawabkan itu, ya nanti kita lihat. Kan dunia juga belum runtuh kok," ucap Djamalluddin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihak penyidik telah menatapkan status tersangka terhadap Medina Zein terhitung sejak hari ini, Rabu (5/1/2022). Istri Lukman Azhari itu dilaporkan oleh Marissya Icha atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Atas laporan dari saudari Marissya Icha bisa saya sampikan pada hari ini Polda telah menetapkan sendiri Medina Zein sabagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Medina Zein Langsung Ditahan?
Perseteruan Medina Zein dan Marissya Icha berawal dari kemunculan Marissya di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.
Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya Icha sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa.
Berita Terkait
-
Yakin Tak Akan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Lepaskan Lisa Mariana
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam