SuaraBatam.id - Medina Zein santai saat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Menurutnya tinggal mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Aku enggak masalah sama sekali, menghargai proses hukum," kata Medina Zein, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Diketahui, Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Marissya Icha pada Rabu, (5/1/2022). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy.
Istri Lukman Azhari ini tak berbicara banyak tentang statusnya sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang baik Medina Zein siap memenuhi pemanggilan polisi pada 10 Januari 2022 pekan depan.
"Siap dengan semuanya. Aku akan menghadiri semuanya," ujar Medina Zein.
Hal sanada disampaikan kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen. Ia memastikan kliennya akan kooperatif.
"Biarkan berjalan, yang pasti kami akan pertanggungjawabkan itu, ya nanti kita lihat. Kan dunia juga belum runtuh kok," ucap Djamalluddin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihak penyidik telah menatapkan status tersangka terhadap Medina Zein terhitung sejak hari ini, Rabu (5/1/2022). Istri Lukman Azhari itu dilaporkan oleh Marissya Icha atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Atas laporan dari saudari Marissya Icha bisa saya sampikan pada hari ini Polda telah menetapkan sendiri Medina Zein sabagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Medina Zein Langsung Ditahan?
Perseteruan Medina Zein dan Marissya Icha berawal dari kemunculan Marissya di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.
Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya Icha sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa.
Berita Terkait
-
Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Pastikan Produk yang Dijual Sesuai BPOM
-
Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Membela
-
Menang Praperadilan, Polisi Cekal Richard Lee ke Luar Negeri dan Siap Libatkan Dokkes Polda
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Cabuli Siswa SMK, Oknum Guru PPPK di Batam Terancam Dipecat
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026
-
DPR Soroti Pidana Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton: Bukan Pelaku Utama