SuaraBatam.id - Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 21 santriwati. Kini kasusnya terus berlanjut dan masuk ke persidangan.
Sejumlah saksi telah dihadirkan. Kasus ini mendapat sorotan dari banyak pihak, salah satunya yaitu tersebut dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Teranyar, dalam persidangan terdakwa Herry Wirawan mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap Herry Wirawan sebagai terdakwa. Awalnya, Herry Wirawan bakal dihadirkan langsung di pengadilan.
Namun, Herry Wirawan tidak menghadiri persidangan tersebut. Sehingga pemeriksaan terpaksa dilakukan secara virtual terhadap terdakwa di pengadilan.
Dia mengikuti sidang dari Rutan Bandung. Sementara perangkat sidang, mulai dari hakim hingga jaksa, hadir di ruang sidang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan seluruh dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibenarkan oleh terdakwa.
“Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui bahwa perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan, itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2021).
Kemudian, saat ditanya motif melakukan rudapaksa kepada belasan santriwatinya, terdakwa memberikan keterangan yang tidak jelas, namun dapat disimpulkan terdakwa mengaku khilaf.
Baca Juga: Miris! Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kembali Terjadi di Bandung
“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu (Terdakwa) jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan mengaku khilaf, itu yang disampaikan oleh HW (terdakwa),” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Epstein Files: Donald Trump Perkosa Anak di Bawah Umur
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti