
SuaraBatam.id - Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 21 santriwati. Kini kasusnya terus berlanjut dan masuk ke persidangan.
Sejumlah saksi telah dihadirkan. Kasus ini mendapat sorotan dari banyak pihak, salah satunya yaitu tersebut dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Teranyar, dalam persidangan terdakwa Herry Wirawan mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap Herry Wirawan sebagai terdakwa. Awalnya, Herry Wirawan bakal dihadirkan langsung di pengadilan.
Baca Juga: Miris! Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kembali Terjadi di Bandung
Namun, Herry Wirawan tidak menghadiri persidangan tersebut. Sehingga pemeriksaan terpaksa dilakukan secara virtual terhadap terdakwa di pengadilan.
Dia mengikuti sidang dari Rutan Bandung. Sementara perangkat sidang, mulai dari hakim hingga jaksa, hadir di ruang sidang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan seluruh dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibenarkan oleh terdakwa.
“Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui bahwa perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan, itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2021).
Kemudian, saat ditanya motif melakukan rudapaksa kepada belasan santriwatinya, terdakwa memberikan keterangan yang tidak jelas, namun dapat disimpulkan terdakwa mengaku khilaf.
Baca Juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa Belasan Santri, Eko Kuntadhi: Khilaf Kok Rutin
“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu (Terdakwa) jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan mengaku khilaf, itu yang disampaikan oleh HW (terdakwa),” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
Kasus Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Singkap Fakta Ambiguitas Status Dokter PPDS
-
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Berkomitmen Wujudkan Keuangan Berkelanjutan, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs
-
BRI Komitmen Bangun Ekosistem Pemberdayaan UMKM Terintegrasi agar Makin Banyak yang Go Global
-
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025