Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 04 Januari 2022 | 13:58 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBatam.id - Eks Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam, Kepulauan Riau, Mohammad Chaidir jadi tersangka korupsi.

Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Chaidir dalam kasus menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah itu.

Chaidir diduga korupsi saat ia menjabat sebagai kepala sekolah di SMA Negeri 1 Batam sejak tahun 2012 hingga tahun 2019.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan Negara rugi senilai Rp 830 juta

“Tersangka MC kami tahan selama 20 hari ke depan, penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” katanya.

Baca Juga: Ombudsman: Standar Pelayanan BP Batam Zona Kuning

Ironisnya, dana BOS bagi siswa tidak mampu ini digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan keluarga dan rekan kerja sesama guru.

Saat ini tersangka menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Atas perbuatannya tersangka MC dikenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Load More