SuaraBatam.id - Penerapan pelayanan Badan Pengusahaan (BP) Batam dianggap tak sepenuhnya berjalan baik.
Pasalnya dari hasil penilaian survei penerapan standar pelayanan sepanjang tahun 2021 yang dilakukan oleh Ombudsman Kepri, Standar pelayanan BP Batam masuk dalam kategori sedang atau zona kuning
"Objek penilaian pelayanan di BP Batam ada sekitar 70 sampai 80. Paling banyak di DPMPTSP dan menyangkut pelayanan di pertanahan dan pelayanan lain yang diberikan BP Batam," kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (3/1/2022).
Ombudsman mengkategorikan 3 level hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, ada kepatuhan tinggi atau zona hijau, kepatuhan sedang atau zona kuning dan kepatuhan rendah atau zona merah.
BP Batam termasuk dalam kepatuhan sedang atau zona kuning dalam hal standar pelayanan.
Sementara untuk daerah dengan kepatuhan tinggi itu diraih oleh Pemprov Kepri, Pemkab Bintan dan Pemkab Natuna.
"Dilihat dari perspektif penerimaan laporan yang diterima Ombudsman sepanjang 2021, substansi pertanahan paling besar, yakni ada 50 laporan. Asal wilayah terlapor masalah agraria ini paling banyak ialah Batam menyangkut pelayanan di BP Batam," ujar Lagat.
Menanggapi itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengaku heran dengan penilaian itu. Ia tidak mengetahui persis kriteria penilaian dari Ombudsman. Ia berdalih jika pelayanan yang mereka berikan tak ada masalah.
"Saya tidak tahu kriteria penilaian dari Ombudsman itu. Nyatanya investasi bisa naik meskipun Covid-19. Nah, pertanyaan saya, siapa yang pernah melapor investasi macet gara-gara pengelolaan lahan? Saya perlu ketahui siapa pejabat saya yang menghalangi investasi," ujar Rudi beberapa waktu yang lalu.
Ia menambahkan, pihaknya hanya ingin perubahan di 2022 ini. Terkait penilaian dari Ombudsman, Rudi enggan berkomentar banyak.
"Mungkin nanti Ombudsman bisa ketemu nilai mana yang rendah. Kalau perizinan yang rendah, perizinannya (pejabat) kita ganti. Jadi intinya gini, kita bukan mencari kesalahan orang. Saya ingin ada perubahan di tahun baru 2022," katanya.
Berita Terkait
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Mewah, SPPG Nganjuk Hadirkan MBG dengan Menu Kuliner Nusantara
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Dirut BSI Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Nasabah di Tahun 2026
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar