SuaraBatam.id - Pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap peran dua warga Batam diduga terlibat dalam pengiriman para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau korban dari kapal tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian menyebutkan dua tersangka tersebut berperan sebagai penampung 10 TKI ilegal sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan rakyat yang berada di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.
Tidak hanya itu, kedua tersangka juga berperan sebagai pengurus hingga, memberangkatan TKI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Kedua tersangka berinisial JI alias J (39), dan AB (48). Satu tersangka, menampung lima orang TKI sebelum mereka salurkan ke seseorang yang bisa bawa mereka masuk ke Malaysia secara ilegal," jelasnya di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021).
Dari penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya juga menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang berperan dalam penyaluran para TKI ilegal yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di perairan Johor Bahru, Malaysia.
Untuk itu, Jefry juga menerangkan agar unit Satgas Misi Kemanusiaan yang saat ini telah terbentuk, diberi waktu untuk mencari bukti kuat dari para terduga yang identitasnya telah dikantongi petugas.
"Saat ini kedua orang yang kita amankan ini saja yang buktinya sudah kuat. Kita sudah kantongi beberapa nama lagi, beri kami waktu dan nantinya akan kembali dirilis kembali apabila ada tersangka lain," tegasnya.
Untuk diketahui, identitas lima TKI ilegal yang dibawa oleh tersangka JI alias J adalah, Tukimin Martemeja asal Cilacap (meninggal dunia), Andi Maulana asal Cilacap (meninggal dunia), Syech Mulachela asal NTB (meninggal dunia), Herman asal NTB (meninggal dunia), dan Fahrurozi (selamat)
Sementara lima TKI ilegal yang dibawa oleh tersangka AB yakni, Fatimah asal Jember (meninggal dunia), Miskuriah asal Pekanbaru (meninggal dunia), Maidita Rupatih asal Pekanbaru (selamat), Khusnul Khotimah asal Jember (selamat), dan Sri Hindari asal Jember (masih dalam pencarian korban).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Warga Batam Diduga Pelaku Pengirim TKI yang Tenggelam di Malaysia
Tidak hanya itu, sebelum diberangkatkan para korban ini juga diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk biaya penampungan, dan pengurusan dokumen.
"Biayanya bervariasi, ada yang diminta Rp4 juta dan ada juga yang diminta Rp4,5 juta sebelum berangkat dari Bintan," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Ranking FIFA Terbaru Timnas Indonesia Masih Lebih Rendah dari Malaysia
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Viral! Bocah Menangis Menolak Pulang, Minta Ayah Nikahi Gurunya
-
Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series: Kepulauan Solomon Pernah Dihajar Malaysia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen