Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 27 Desember 2021 | 19:08 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (tengah) menunjukkan foto barang bukti keberangkatan para korban TKI yang tenggelam di perairan Malaysia (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap peran dua warga Batam  diduga terlibat dalam pengiriman para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau korban dari kapal tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian menyebutkan dua tersangka tersebut berperan sebagai penampung 10 TKI ilegal sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan rakyat yang berada di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga berperan sebagai pengurus hingga, memberangkatan TKI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Kedua tersangka berinisial JI alias J (39), dan AB (48). Satu tersangka, menampung lima orang TKI sebelum mereka salurkan ke seseorang yang bisa bawa mereka masuk ke Malaysia secara ilegal," jelasnya di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Warga Batam Diduga Pelaku Pengirim TKI yang Tenggelam di Malaysia

Dari penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya juga menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang berperan dalam penyaluran para TKI ilegal yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di perairan Johor Bahru, Malaysia.

Untuk itu, Jefry juga menerangkan agar unit Satgas Misi Kemanusiaan yang saat ini telah terbentuk, diberi waktu untuk mencari bukti kuat dari para terduga yang identitasnya telah dikantongi petugas.

"Saat ini kedua orang yang kita amankan ini saja yang buktinya sudah kuat. Kita sudah kantongi beberapa nama lagi, beri kami waktu dan nantinya akan kembali dirilis kembali apabila ada tersangka lain," tegasnya.

Untuk diketahui, identitas lima TKI ilegal yang dibawa oleh tersangka JI alias J adalah, Tukimin Martemeja asal Cilacap (meninggal dunia), Andi Maulana asal Cilacap (meninggal dunia), Syech Mulachela asal NTB (meninggal dunia), Herman asal NTB (meninggal dunia), dan Fahrurozi (selamat)

Sementara lima TKI ilegal yang dibawa oleh tersangka AB yakni, Fatimah asal Jember (meninggal dunia), Miskuriah asal Pekanbaru (meninggal dunia), Maidita Rupatih asal Pekanbaru (selamat), Khusnul Khotimah asal Jember (selamat), dan Sri Hindari asal Jember (masih dalam pencarian korban).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Pengangkut TKI Ilegal di Malaysia

Tidak hanya itu, sebelum diberangkatkan para korban ini juga diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk biaya penampungan, dan pengurusan dokumen.

"Biayanya bervariasi, ada yang diminta Rp4 juta dan ada juga yang diminta Rp4,5 juta sebelum berangkat dari Bintan," terangnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More