SuaraBatam.id - Pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap peran dua warga Batam diduga terlibat dalam pengiriman para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau korban dari kapal tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian menyebutkan dua tersangka tersebut berperan sebagai penampung 10 TKI ilegal sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan rakyat yang berada di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.
Tidak hanya itu, kedua tersangka juga berperan sebagai pengurus hingga, memberangkatan TKI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Kedua tersangka berinisial JI alias J (39), dan AB (48). Satu tersangka, menampung lima orang TKI sebelum mereka salurkan ke seseorang yang bisa bawa mereka masuk ke Malaysia secara ilegal," jelasnya di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021).
Dari penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya juga menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang berperan dalam penyaluran para TKI ilegal yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di perairan Johor Bahru, Malaysia.
Untuk itu, Jefry juga menerangkan agar unit Satgas Misi Kemanusiaan yang saat ini telah terbentuk, diberi waktu untuk mencari bukti kuat dari para terduga yang identitasnya telah dikantongi petugas.
"Saat ini kedua orang yang kita amankan ini saja yang buktinya sudah kuat. Kita sudah kantongi beberapa nama lagi, beri kami waktu dan nantinya akan kembali dirilis kembali apabila ada tersangka lain," tegasnya.
Untuk diketahui, identitas lima TKI ilegal yang dibawa oleh tersangka JI alias J adalah, Tukimin Martemeja asal Cilacap (meninggal dunia), Andi Maulana asal Cilacap (meninggal dunia), Syech Mulachela asal NTB (meninggal dunia), Herman asal NTB (meninggal dunia), dan Fahrurozi (selamat)
Sementara lima TKI ilegal yang dibawa oleh tersangka AB yakni, Fatimah asal Jember (meninggal dunia), Miskuriah asal Pekanbaru (meninggal dunia), Maidita Rupatih asal Pekanbaru (selamat), Khusnul Khotimah asal Jember (selamat), dan Sri Hindari asal Jember (masih dalam pencarian korban).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Warga Batam Diduga Pelaku Pengirim TKI yang Tenggelam di Malaysia
Tidak hanya itu, sebelum diberangkatkan para korban ini juga diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk biaya penampungan, dan pengurusan dokumen.
"Biayanya bervariasi, ada yang diminta Rp4 juta dan ada juga yang diminta Rp4,5 juta sebelum berangkat dari Bintan," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Krisis Jelang Piala AFF 2026: FAM Depak Peter Cklamovski, Malaysia Kini Tanpa Pelatih
-
PDIP Sentil Seskab Teddy Soal Penyataan Harga Pertamax, Tak Berani Sebut Malaysia
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar