SuaraBatam.id - Sebanyak dua orang pelaku terduga pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia telah ditangkap polisi.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/12/2021) lalu, oleh tim gabungan Subdirektorat 3 Jatanras Polda Kepri, Subdirektorat IV Polda Kepri, Subdirektorat Cyber Crime Polda Kepri dan Polres Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard melalui Kasubdit Penmas Kompol Robby Topan Manusiwa membenarkan penangkapan dua pelaku terduga pengirim PMI ilegal tersebut. Namun, Ia tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Dua orang terduga pelaku pengirim PMI memang sudah diamankan oleh tim gabungan," jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Diketahui kedua terduga pelaku berinisial JI alias J (39), dan AB (48). Keduanya memiliki peran dalam mengirim 10 orang TKI yang berangkat menuju Malaysia, dan kecelakaan 20 meter sebelum bibir pantai Johor Bahru.
Terduga pelaku JI alias J (39), warga Kavling Harapan Jaya Blok D Nomor 1 Bengkong Sadai, diketahui berhasil diamankan pihak Kepolisian di kediamannya
Sementara terduga pelaku lainnya berinisial AS alias AB (48), warga Ruli Simpang Raya Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, ditangkap di Perumahan Cendana Batam Center.
Terduga pelaku JI, bertanggungjawab atas lima korban asal Cilacap dan NTB. Sementara terduga pelaku AB, bertanggungjawab atas lima korban asal Jember dan Pekan Baru.
Diketahui, 10 korban berangkat menuju Malaysia bersama total 64 orang lainnya dengan menggunakan boat fiber.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Pengangkut TKI Ilegal di Malaysia
Namun naas, kapal boat tersebut karam di Perairan Tanjung Balau. 13 orang selamat, 21 orang dinyatakan meninggal. Sedangkan sisanya, 30 orang masih dalam pencarian.
Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Harga Plastik Bikin Pedagang Pusing, Daya Beli Masyarakat Terancam?
-
Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas