SuaraBatam.id - Sebanyak dua orang pelaku terduga pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia telah ditangkap polisi.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/12/2021) lalu, oleh tim gabungan Subdirektorat 3 Jatanras Polda Kepri, Subdirektorat IV Polda Kepri, Subdirektorat Cyber Crime Polda Kepri dan Polres Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard melalui Kasubdit Penmas Kompol Robby Topan Manusiwa membenarkan penangkapan dua pelaku terduga pengirim PMI ilegal tersebut. Namun, Ia tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Dua orang terduga pelaku pengirim PMI memang sudah diamankan oleh tim gabungan," jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Diketahui kedua terduga pelaku berinisial JI alias J (39), dan AB (48). Keduanya memiliki peran dalam mengirim 10 orang TKI yang berangkat menuju Malaysia, dan kecelakaan 20 meter sebelum bibir pantai Johor Bahru.
Terduga pelaku JI alias J (39), warga Kavling Harapan Jaya Blok D Nomor 1 Bengkong Sadai, diketahui berhasil diamankan pihak Kepolisian di kediamannya
Sementara terduga pelaku lainnya berinisial AS alias AB (48), warga Ruli Simpang Raya Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, ditangkap di Perumahan Cendana Batam Center.
Terduga pelaku JI, bertanggungjawab atas lima korban asal Cilacap dan NTB. Sementara terduga pelaku AB, bertanggungjawab atas lima korban asal Jember dan Pekan Baru.
Diketahui, 10 korban berangkat menuju Malaysia bersama total 64 orang lainnya dengan menggunakan boat fiber.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Pengangkut TKI Ilegal di Malaysia
Namun naas, kapal boat tersebut karam di Perairan Tanjung Balau. 13 orang selamat, 21 orang dinyatakan meninggal. Sedangkan sisanya, 30 orang masih dalam pencarian.
Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik
-
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
-
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak