SuaraBatam.id - Pendapatan ASN khusus beragama Islam dipotong sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat. Kebijakan itu diberlakukan Pemprov Kepri mulai Januari 2022.
Dasar pemotongan pendapatan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 54 Tahun 2021 tentang optimalisasi zakat disertai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
"Maka dengan Pergub ini, setiap ASN yang beragama Islam akan disisihkan 2,5 persen penghasilannya setiap bulan. Ini menjadi kewajiban yang sebenarnya menjadi tabungan di akhirat kelak, selain infak dan sedekah," kata Pj Sekda Pemprov Kepri Lamidi di Tanjungpinang, Jumat.
Lamidi menyampaikan Pemprov Kepri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang pengurus UPZ untuk tiap-tiap OPD.
SK yang merupakan turunan Pergub Kepri itu telah diserahkan kepada 41 Ketua UPZ yang tersebar di seluruh OPD pemprov.
"Mudah-mudahan zakat ini juga dapat membersihkan harta yang kita miliki," ujar Lamidi.
Lanjut Lamidi Kepri punya potensi zakat yang besar, yaitu sekitar Rp61,46 miliar per tahun.
Dengan adanya 82 UPZ aktif di Baznas, maka rata-rata kemampuan mengumpulkan zakat sebesar Rp1 miliar per bulan.
"Sekarang baru 20 persen potensi zakat yang dikumpulkan. Karena itu lah urgensi pembentukan UPZ di tiap OPD perlu disegerakan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kepri Arusman Yusuf menyampaikan jumlah pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) sampai saat ini berjumlah Rp4,6 miliar dari target sebesar Rp7,1 miliar.
Baca Juga: Satgas: Kasus Covid-19 PMI Seharusnya Tak Masuk Data Kepri tapi Nasional
Dari jumlah tersebut, katanya, sudah dibagikan kepada mustahik golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat sebesar Rp4,3 miliar.
"Untuk itu, dengan diterbitkannya Pergub optimalisasi zakat serta pembentukan UPZ OPD Pemprov Kepri. Pengumpulan zakat dapat meningkat dan dapat disalurkan ke lebih banyak mustahik," kata Arusman.
Ia juga mengharapkan kerja sama seluruh OPD yang telah dibentuk UPZ nya agar dapat bersama-sama membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan memulihkan ekonomi rakyat.
Termasuk berharap kepada instansi vertikal yang belum memiliki UPZ agar segera membentuknya.
"Ini jadi fokus kita bersama Pemprov Kepri, supaya tidak lupa kewajiban umat Islam untuk membayar zakat," ucap Arusman. (antara)
Berita Terkait
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako