Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:02 WIB
Wali kota Batam Muhammad Rudi

Pemerintah akan memberlakukan sanksi mulai dari administratif hingga penutupan usaha restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang melanggar.

Begitu pula dengan individu yang melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab UU Hukum Pidana pasal 212 hingga 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan terkait lainnya. (nataru)

Load More