SuaraBatam.id - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melarang pihak hotel, ressort dan pengelola pantai menggelar pesta kembang api pada perayaan tahun baru 2022.
Apalagi diketahui, jelang akhir tahun hunian hotel mulai penuh terisi oleh warga Batam.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pada saat akhir tahun 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) level 3 akan diterapkan.
Sebagaimana aturan PPKM level 3, maka ruang-ruang publik akan dibatasi pengunjungnya.
“Rayakan akhir tahun dengan keluarga saja,” ujar Amsakar, Selasa (14/12/2021).
Kasus Covid-19 secara kumulatif pada bulan Desember 2021 tercatat berjumlah hanya 2 orang saja. Sedangkan beberapa hari terakhir tercatat nol kasus Covid-19.
Namun Amsakar tetap meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Karena dengan begitu, kasus Covid-19 tetap terkendali selalu pada nol kasus.
“Jangan lengah, tetap terapkan prokes,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan larangan ke luar kota pada akhir tahun 2021 membuat warga Batam memilih untuk menghabiskan malam pergantian tahun di hotel. Sehingga membuat tingkat hunian hotel di Batam mulai penuh.
Berita Terkait
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Potret Upacara Melasti dari Berbagai Daerah di Indonesia
-
Menonton Kembali Kembang Api: Tentang Luka, Bertahan, dan Urip Iku Urup
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Rayakan Hari Imlek, 6 Grup K-Pop Ini Tampil Anggun dalam Balutan Hanbok
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm