SuaraBatam.id - Pemeritah Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan Kapal Pengawas Perikanan kepada nelayan sebanyak 2 Unit yang merupakan bantuan DAK, Kapal fiber ukuran 3 GT sebanyak 3 unit, Sampan Ketinting sebanyak 14 Unit, Jaring udang/ jaring Apolo sebanyak 50 pcs, Kawat bubu sebanyak 10 Gulung, Bubu Ketam Sebanyak 300 Buah, dan Perahu Pokmaswas.
“Pemprov Kepri setiap tahun terus meningkatkan bantuan-bantuan alat tangkap bagi nelayan yang jumlahnya sekitar 200.000 orang. Namun dengan anggaran yang terbatas, akan terus mencari dukungan dari pemerintah pusat melalui DAK maupun sumber lain,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat menyerahkan Bantuan Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Tahun Anggaran 2021 di Kantor Pengawas DKP, Dompak, Sabtu (11/12).
Kata dia, upaya tersebut bertujuan agar bantuan masyarakat nelayan dapat diserahkan secara merata. Untuk itu, bantuan yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Jangan sampai bantuan yang telah diserahkan malah dijual kembali. Yang terpenting adalah kita harus selalu bersemangat dalam masa pemulihan ekonomi ini bersama-sama bekerja keras,” ujar dia dikutip dari kominfo Kepri.
Baca Juga: Ansar Ahmad Lepas Ekspor Sirip Pari dari Kepri ke Hongkong
Ansar juga bercerita mengenai pengalamannya meninjau budidaya rumput laut di Karimun dan keramba ikan di Pangkil. Kemudian juga upaya-upaya Gubernur Ansar mendorong sektor pengolahan hasil perikanan.
“Sebelumnya tadi kita telah melepas ekspor 1,2 ton produk sirip pari kering. Untuk itu kita akan terus mendorong ekspor komoditi lain. Supaya ekspor-ekspor perikanan kita tidak lewat Singapura lagi melainkan langsung dari wilayah kita,” pungkas Gubernur Ansar.
Sementara itu Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri H.T.S Arif Fadilah dalam laporannya menyampaikan bahwa pengembangan sektor perikanan berangkat dari hulu ke hilir. Hilirnya adalah ekspor ikan dan hulunya kesejahteraan nelayan.
“Untuk itu ada 2 hal yang kita dorong yaitu peningkatan sarana dan prasarana dan pengembangan budidaya,” kata Arif.
Menurut Arif, agar bantuan yang diberikan ini sesuai peruntukan, penerima bantuan harus menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Pakta Integritas.
Baca Juga: Gubernur Belum Temui Buruh, Masa Kembali Berdemo di Graha Kepri hingga Bentrok
“Pakta integritasnya berisi antara lain kesediaan untuk melakukan perawatan, kesediaan untuk tidak memindahtangankan, bersedia bantuan ditarik kembali apabila terbukti melanggar pakta ini,” ungkap Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban