
SuaraBatam.id - Pemeritah Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan Kapal Pengawas Perikanan kepada nelayan sebanyak 2 Unit yang merupakan bantuan DAK, Kapal fiber ukuran 3 GT sebanyak 3 unit, Sampan Ketinting sebanyak 14 Unit, Jaring udang/ jaring Apolo sebanyak 50 pcs, Kawat bubu sebanyak 10 Gulung, Bubu Ketam Sebanyak 300 Buah, dan Perahu Pokmaswas.
“Pemprov Kepri setiap tahun terus meningkatkan bantuan-bantuan alat tangkap bagi nelayan yang jumlahnya sekitar 200.000 orang. Namun dengan anggaran yang terbatas, akan terus mencari dukungan dari pemerintah pusat melalui DAK maupun sumber lain,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat menyerahkan Bantuan Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Tahun Anggaran 2021 di Kantor Pengawas DKP, Dompak, Sabtu (11/12).
Kata dia, upaya tersebut bertujuan agar bantuan masyarakat nelayan dapat diserahkan secara merata. Untuk itu, bantuan yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Jangan sampai bantuan yang telah diserahkan malah dijual kembali. Yang terpenting adalah kita harus selalu bersemangat dalam masa pemulihan ekonomi ini bersama-sama bekerja keras,” ujar dia dikutip dari kominfo Kepri.
Baca Juga: Ansar Ahmad Lepas Ekspor Sirip Pari dari Kepri ke Hongkong
Ansar juga bercerita mengenai pengalamannya meninjau budidaya rumput laut di Karimun dan keramba ikan di Pangkil. Kemudian juga upaya-upaya Gubernur Ansar mendorong sektor pengolahan hasil perikanan.
“Sebelumnya tadi kita telah melepas ekspor 1,2 ton produk sirip pari kering. Untuk itu kita akan terus mendorong ekspor komoditi lain. Supaya ekspor-ekspor perikanan kita tidak lewat Singapura lagi melainkan langsung dari wilayah kita,” pungkas Gubernur Ansar.
Sementara itu Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri H.T.S Arif Fadilah dalam laporannya menyampaikan bahwa pengembangan sektor perikanan berangkat dari hulu ke hilir. Hilirnya adalah ekspor ikan dan hulunya kesejahteraan nelayan.
“Untuk itu ada 2 hal yang kita dorong yaitu peningkatan sarana dan prasarana dan pengembangan budidaya,” kata Arif.
Menurut Arif, agar bantuan yang diberikan ini sesuai peruntukan, penerima bantuan harus menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Pakta Integritas.
Baca Juga: Gubernur Belum Temui Buruh, Masa Kembali Berdemo di Graha Kepri hingga Bentrok
“Pakta integritasnya berisi antara lain kesediaan untuk melakukan perawatan, kesediaan untuk tidak memindahtangankan, bersedia bantuan ditarik kembali apabila terbukti melanggar pakta ini,” ungkap Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!