Secara umum universitas di Indonesia belum punya Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Kekerasaan Seksual di kampus, apalagi satgas khusus menangani pelaporan dan penanganan kasus tersebut.
Di Batam sendiri, contohnya Poltek juga belum punya SOP penanganan Kekerasaan Seksual pada saat kasus terjadi. Namun saat ini, Direktur Poltek Batam, Uuf Brajawidagda mengatakan bahwa kampus tersebut sedang mempersiapkan pembentukan satgas sesuai instruksi Permendikbud itu.
"Kita sedang bentuk timsel untuk pendaftaran satgas PPKS. Sosialisasi juga kita lakukan, melibatkan alumni, KPPAD Batam dan banyak lagi. Target satgas satu semester pembentukan, sekitar Maret atau April akan langsung berjalan," ujar dia.
Uuf mengatakan, satgas akan bertugas mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual, menerima laporan korban hingga pendampingan korban di kampus.
"Semoga semua mahasiswa dan semua pihak aware. Intinya gak ada yang ditutupi. Makin banyak yang terlibat makin baik untuk pengawasan," ujar dia menegaskan.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa Poltek Batam, Irwanda mengatakan bahwa instruksi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu adalah bentuk perjuangan dari komunitas, dan pergerakan di masing-masing kampus di Indonesia.
"Jadi ini satu langkah maju dari pemerintah khususnya kemendikbud, bahwa hal ini adalah masalah serius," kata dia.
Menurutnya, selain berharap pada satgas, di Poltek sendiri lebih dulu membentuk Unit KS (kekerasan seksual).
"Kalau satgas terbatas. Ada elemen mahasiswa, dosen, staf, dan civitas kampus. Sementara dari elemen mahasiswa ada Unit KS. Unit yang berfungsi sebagai wadah bagi edukasi, belum banyak yang paham gender itu apa, dan apa saja tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual," ujar dia.
Baca Juga: Buruh di Batam Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait UMK 2022
Menurutnya, KS dapat membantu apabila ada mahasiswa yang takut lapor ke satgas.
"Semua kampus udah lebih dulu membentuk unit KS sebelum ide satgas ini. Kasus terakhir kemarin merupakan salah satu yang ditangani oleh unit KS," kata dia.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen