Selain itu, mahasiswa belum mengetahui kepada siapa melapor dan apa yang harus dilakukan jika terjadi. Hal itu juga diungkapkan oleh seorang mahasiswi di Batam. Sebut saja namanya Citra.
"Di kampus saya belum punya wadah untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Saya juga tidak tahu kalau terjadi harus melapor ke siapa, dulu di SMA kan kita punya BK, di kampus saya tidak tahu apa ada," kata dia saat diwawancara, Minggu, 12 Desember 2021.
Citra sendiri berharap kampus menjadi tempat yang aman untuk belajar bukan tempat melampiaskan 'nafsu'. Sebagai perempuan, Ia juga merasa miris dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
"Saya sendiri belum pernah mengalaminya, cuma yang kasus Poltek saya pernah dengar. Saya juga sering melihat kasus kekerasan seksual pada perempuan yang diungkap di Tiktok. Sebagai perempuan kita memang diminta berhati-hati tapi menurut saya laki-laki juga perlu diedukasi," kata mahasiswi semester 5 tersebut.
Citra berharap universitas punya wadah untuk pelaporan dan penanganan kasus pelecehan seksual di kampus. Sehingga, jika terjadi, pelaku bisa disanksi.
"Kalau bisa pelaku di DO aja deh, biar korban tidak trauma lagi ke kampus," kata mahasiswi jurusan manajemen itu.
Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah juga sependapat bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Perguruan Tinggi tidak diungkap disebabkan karena korban tidak tahu bagaimana harus bertindak.
Menurutnya, penting dilakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan agar korban mengetahui cara mengantisipasi kekerasan seksual hingga penanganannya. Abdillah menyarankan bagi korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasusnya.
"Pertama ada dua tempat yang bisa didatangi korban, kalau merasa masih anak bisa datang ke KPPAD. Kami akan telaah, apabila lebih dari 18 tahun, kami rujuk ke P2TP2A. Hal itu berlaku kalau dia perempuan, kalau korban lelaki langsung ke polsek terdekat," kata dia.
Baca Juga: Buruh di Batam Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait UMK 2022
Lanjut dia, korban juga bisa ke unit PPA Polres atau Polda Kepri. Kalau di lokasi luar kampus atau lingkungan sekolah, bisa langsung ke RT setempat.
"Saran saya, setidaknya semua perempuan memiliki nomor kontak untuk pelaporan kekerasan yang mungkin dapat dialaminya di lingkungan belajar atau tempat tinggal. Sekarang kan dah canggih, ada WA, ada IG, FB," ujarnya.
Gesa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan dan Pelecehan Seksual
Diungkapnya berbagai kasus pelecehan dan kekerasan di PT, mendorong Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permen PPKS tersebut telah ditetapkan pada 31 Agustus 2021. Satu pasal yakni 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas di Perguruan Tinggi yang berbunyi:
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Tag
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen