Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 11 Desember 2021 | 21:12 WIB
ilustrasi santri [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraBatam.id - Sebagai langkah perlindungan dan pengawasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) Batam, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementrian Agama.

Ketua KPPAD Batam, Abdillah mengatakan, rencana MoU masih pada tahap mempersiapkan item-item yang akan diisi dalam nota kesepahaman tersebut.

“Beberapa komisioner KPPAD sudah audiensi dengan Kementrian Agama membahas hal tersebut,” ujar Abdillah, Sabtu (11/12/2021).

Rencana nota kesepahaman tersebut sudah mulai dirancang dalam beberapa bulan terakhir, sebelum terjadi kasus pemerkosaan di Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani, Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Mou ini sebagai langkah agar kasus guru sekaligus pemilik Ponpes Madani Boarding School tidak terjadi.

Baca Juga: Hamil Anak Kedua, Fitri Tropica Bersyukur Tak Mual Lagi

Diketahui, Herry Wirawan menjadi pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di bawah umur di ponpes itu. Sejauh ini, korbannya mencapai 21 orang.

“Memang rencana MoU itu sudah ada beberapa bulan lalu, setelah kejadian pemerkosaan di Ponpes, bisa jadi rencana tersebut akan kami percepat,” katanya.

Menurut dia, upaya pencegahan harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi di Batam. Karena kekerasan terhadap anak yang terjadi sering kali berasal dari orang-orang terdekat.

“Kasus kekerasan anak di Batam didominasi oleh kekerasan fisik maupun seksual, dan pelakunya rata-rata dilakukan oleh orang terdekat,” kata dia.

Bahkan dari laporan yang masuk maupun yang di rekap oleh KPPAD, tempat terjadinya kekerasan terhadap anak dilakukan di sekolah ataupun di rumah.

Baca Juga: Murka dengan Kasus Pemerkosaan Santri, Sekjen PBNU: Pelaku Harus Dikebiri!

“Di berbagai tempat, di rumah, di sekolah, dan rata-rata dilakukan orang terdekat,” pungkasnya

Load More