Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 13 Desember 2021 | 09:34 WIB
Pelecehan Seksual di Kampus Batam, ke Mana Harus Melapor?
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBatam.id - Beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan baru-baru ini terkuak, terutama di lingkup universitas.

Tahun ini, paling mengemuka, kasus pelecehan dan kekerasan seksual oleh dosen di Universitas Riau (Unri), kasus pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya dan kasus pelecehan seksual di Universitas Brawijaya yang menyebabkan korbannya sampai bunuh diri.

Kasus pelecehan dan kekerasan itu telah memberikan kekhawatiran, masih amankah kampus untuk mahasiswa? terlebih bagi perempuan?

Di Batam kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan universitas juga pernah diungkap. Kasus ini menjadi kasus perdana yang dilaporkan dan dimuat di berbagai media di Batam dan nasional pada tahun 2021.

Baca Juga: Buruh di Batam Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait UMK 2022

Kejadian dilaporkan pada bulan April 2021 oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam, diketahui dari akun instagram organisasi itu.

Pelakunya tak jauh, adalah seorang pengurus BEM kampus tersebut. Keberanian korban (mahasiswi) yang melaporkan ini patut diapresiasi, karena selain tak mudah untuk speak up, mencari bukti kasus pelecehan seksual juga sulit, kecuali punya rekam/jejak digital dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Kasus pelecehan di Poltek ini, korban menerima kekerasaan seksual secara fisik dan KBGO yaitu pelaku meminta penyintas menunjukan anatomi seksualnya dengan menggunakan video call whatsapp. Diduga, korban melebihi satu orang.

Beruntung, kasus ini ditanggapi cepat oleh pihak manajemen kampus dan kontribusi BEM Poltek yang bergerak maju membentuk tim darurat kekerasan lebih dulu.

Dalam penyelesaian kasus, korban juga didampingi oleh Unit Layanan Tanggap dan Pencegahan Kekerasaan Seksual sebagai mediator dan advokasi.

Baca Juga: KPPAD Batam Rencanakan MoU dengan Kemenag untuk Pengawasan Anak di Ponpes

Kemudian, manajemen kampus juga berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Riau (KPPAD) dan Himpunan Psikologi Indonesia Kepulauan Riau (HIMPSI).

Tindak lanjut kasus ini, setelah ditemukan cukup bukti, manajemen kampus menyatakan pelaku bersalah pada kasus kekerasaan seksual pada seorang mahasiswi. Akhirnya, pada Mei 2021 manajemen kampus menjatuhkan sanksi kepada pelaku yakni skorsing 1 semester. Kasus dinyatakan selesai.


Cara melaporkan kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi

Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dalam Youtube Kemendikbud Ristek Merdeka Belajar Episode Keempat Belas secara daring, Jumat (12/11/2021) bahwa survei yang dilakukan kementerian itu tahun 2020: 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus itu.

Artinya, masih banyak kasus pelecehan di universitas yang belum diungkap. Tapi, beberapa yang speak up, dinilai sebagai langkah maju, karena butuh keberanian korban dan orang-orang yang mendukungnya.

Tidak semua korban pelecehan seksual mau melaporkan, karena takut dan malu. Apalagi, pelecehan seksual masih dianggap 'aib' bagi universitas.

Load More