SuaraBatam.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan guru terhadap santriwati di Pondok Pesantren Manarul Huda di Cibiru, Bandung, Jawa Barat mendapat perhatian serius dari banyak kalangan.
Baru-baru ini, terkuak terkait modus yang dilakukan pelaku Herry Wirawan alias HW (36) kepada para korbannya.
Pengacara korban dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia menyatakan bahwa pelaku Herry Wirawan ternyata menjanjikan pekerjaan yang mudah untuk korban.
"Ancaman enggak ada, cuman bujukan saja nanti kalau ingin jadi Polwan nanti bapak urus gampang. Mau kerja di mana gampang, mau mengurus pesantren ini ke depan siapa lagi kalau bukan kalian," kata Yudi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (12/12/2021).
Yudi menyebut, Herry Wirawan juga selalu berhasil memperdaya korban meskipun korban beberapa kali melakukan penolakan.
Pengakuan korban, pelaku seringkali membisikkan sesuatu jika ingin melakukan aksi bejatnya.
"Penolakan ada tetapi anehnya kata si korban, saya bilang enggak mau, enggak mau nah enggak tahu dibisikin apa jadi si anak itu jadi nurut padahal hati enggak nerima tapi saya jadi ngikutin," ucapnya.
Yudi menyatakan korban pun tidak tahu menahu bisikan apa yang dilakukan Herry. Bahkan beberapa di antaranya korban tengah sakit dan tetap dipaksa.
"Kayak hipnotis begitu atau pakai mantra apa sampai si anak-anak itu terdiam, tidak berdaya ngikutin saja keinginan si pelaku itu," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan tenaga pendidik kepada para santriwati di bawah umur terungkap.
Berdasarkan laporan, ada belasan santriwati yang disetubuhi paksa tersangka, telah lahir sembilan bayi tanpa dinikahi oleh oknum guru ngaji tersebut.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil.
Sidang dakwaan terdakwa HW diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.
Kasus ini juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia sangat geram terhadap ulah Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati. Hingga sembilan santri di antaranya telah melahirkan.
"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Heboh Herry Wirawan Perkosa Santri, Yandri Nilai Hukuman Kebiri Saja Tak Cukup
-
Kekerasan Seksual di Pesantren: Ini Rayuan Herry Wirawan Membujuk Santri yang Dihamilinya
-
LPSK Ungkap Para Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Sulit Lanjutkan Sekolah
-
Heboh Kasus Pemerkosaan Santri Di Bandung, LaNyala Minta Warga Kritis Dan Berani Bersuara
-
Geger Guru Pesantren Perkosa Santri Di Bandung, KPAI Desak RUU TPKS Segera Disahkan
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI