SuaraBatam.id - Sejumlah fakta mengejutkan terkuak setelah selebgram Rachel Vennya menjalani sidang perdana atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Salah satunya ialah soal alasan kaburnya Rachel saat karantina. Disidang itu terungkap bahwa ia benar kabur dari karantina bukan karena rindu anak seperti yang dikatanya di vlog Boy William beberapa waktu lalu. Ia merasa tak nyaman dikarantina.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya nggak nyaman, gitu aja," kata Rachel Vennya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Perasaan tak nyaman itu muncul lantaran Rachel Vennya sudah pernah merasakan dikarantina ketika pulang liburan bersama sang kekasih dari Dubai.
"Sebelumnya karantina pulang dari Dubai (karantina) lima hari," ungkapnya.
Karena pengalaman itu, mantan istri Nico Al Hakim itu enggan kembali merasakan karantina. Sehingga ia mencari seseorang yang bisa menolong agar tak dikarantina.
"Saya tanya sama teman (orang yang bisa bantu tidak jalani karantina)," tuturnya.
Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.
Baca Juga: Rachel Vennya Sudah Rencanakan Kabur Karantina Sejak di Amerika
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Setelah Ramai Dihujat Ingin Jual Rumah, Okin Kini Pilih Berdamai dengan Rachel Vennya
-
Isu Keuangan Mencuat, Alasan Niko Al Hakim Jual Rumah Anak Rachel Vennya Dipertanyakan
-
Buntut Kekecewaan Zaskia Adya Mecca, Pengadilan Militer Klarifikasi Tunda Persidangan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar