SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Bintan mencurigai penyimpangan dalam pengadaan alat medis di RSUD Bintan. Seperti pengadaan alat tes polymerase chain reaction (PCR) yang menghabiskan Rp 1,2 miliar dan CT scan yang menelan anggaran Rp 13 miliar. Anggaran itu dari APBD Bintan.
Dikutip dari batamnews, Kajari Bintan, I Wayan Riana menyebut penyelidikan itu masih terkait aliran dana insentif nakes RSUD Bintan dalam penanganan Covid-19.
"Kita sudah jelaskan kalau untuk aliran dana insentif nakes di RSUD Bintan pasti kita selidiki. Karena tidak menutup kemungkinan melakukan pola yang sama dengan Puskesmas Seilekop. Apalagi dana nakes di rumah sakit itu lebih besar yaitu Rp 2 miliar," ujar I Wayan, Kamis (9/12/2021).
Dua item pengadaan barang dalam penanganan Covid juga masuk sasaran penyelidikannya. Yaitu pengadaan alat PCR dan CT scan tersebut.
Alat PCR untuk mengecek atau mendiagnosis virus termasuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu dibeli menggunakan APBD Bintan 2020 sebesar Rp 1.237.955.000.
Kemudian Alat Computed Tomography Scan (CT Scan) untuk pemeriksaan medis yang menggunakan kombinasi teknologi sinar -X dan sistem komputer khusus untuk menghasilkan gambar organ, tulang, dan jaringan lunak di dalam tubuh.
"Alat CT Scan ini dibeli melalui APBD Bintan 2020 juga. Besaran dananya Rp 13 miliar lebih," jelasnya.
Hasil laporan yang diterima, untuk pengadaan alat CT Scan itu dilakukan oleh PT TH. Namun untuk pengadaannya mengalami keterlambatan pengiriman barang ke RSUD Bintan. Jadi pihak pemenang tender itu harus membayar denda Rp 153 juta ke daerah.
Sementara untuk Alat PCR seharga Rp 1,2 miliar lebih itu baru ditemukan indikasi perencanannya tidak matang. Sehingga alat yang dibeli dengan anggaran miliaran rupiah itu tidak berfungsi sampai sekarang.
Baca Juga: Jumlah Pencari Kerja di Bintan Menurun, Disnaker Sebut karena Faktor Skill
"Kalau denda pengadaan CT Scan sudah dibayarkan pihak perusahaan. Kalau Alat PCR masih kita selidiki. Kita akan cari tau apakah ada kelebihan pembayaran atau markup harga," ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Bintan telah menyelidiki indikasi korupsi kegiatan fiktif dalam insentif nakes di wilayah itu.
Berita Terkait
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi
-
Sajian Khas Imlek Tionghoa Pesisir di Bintan dan Kepulauan Riau, Mana Favoritmu?
-
Penjaga Rimba Bawah Air: Iwan Winarto Pahlawan Sunyi Penyelamat Laut Bintan
-
KEK Galang Batang Bidik Investasi Raksasa, Keamanan Jadi Kunci Gaet Investor
-
Tawarkan Pemandangan Pantai yang Memukau, Bintan Exotica Resort by Warining Hospitality Hadir di Pulau Bintan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar