SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Bintan mencurigai penyimpangan dalam pengadaan alat medis di RSUD Bintan. Seperti pengadaan alat tes polymerase chain reaction (PCR) yang menghabiskan Rp 1,2 miliar dan CT scan yang menelan anggaran Rp 13 miliar. Anggaran itu dari APBD Bintan.
Dikutip dari batamnews, Kajari Bintan, I Wayan Riana menyebut penyelidikan itu masih terkait aliran dana insentif nakes RSUD Bintan dalam penanganan Covid-19.
"Kita sudah jelaskan kalau untuk aliran dana insentif nakes di RSUD Bintan pasti kita selidiki. Karena tidak menutup kemungkinan melakukan pola yang sama dengan Puskesmas Seilekop. Apalagi dana nakes di rumah sakit itu lebih besar yaitu Rp 2 miliar," ujar I Wayan, Kamis (9/12/2021).
Dua item pengadaan barang dalam penanganan Covid juga masuk sasaran penyelidikannya. Yaitu pengadaan alat PCR dan CT scan tersebut.
Alat PCR untuk mengecek atau mendiagnosis virus termasuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu dibeli menggunakan APBD Bintan 2020 sebesar Rp 1.237.955.000.
Kemudian Alat Computed Tomography Scan (CT Scan) untuk pemeriksaan medis yang menggunakan kombinasi teknologi sinar -X dan sistem komputer khusus untuk menghasilkan gambar organ, tulang, dan jaringan lunak di dalam tubuh.
"Alat CT Scan ini dibeli melalui APBD Bintan 2020 juga. Besaran dananya Rp 13 miliar lebih," jelasnya.
Hasil laporan yang diterima, untuk pengadaan alat CT Scan itu dilakukan oleh PT TH. Namun untuk pengadaannya mengalami keterlambatan pengiriman barang ke RSUD Bintan. Jadi pihak pemenang tender itu harus membayar denda Rp 153 juta ke daerah.
Sementara untuk Alat PCR seharga Rp 1,2 miliar lebih itu baru ditemukan indikasi perencanannya tidak matang. Sehingga alat yang dibeli dengan anggaran miliaran rupiah itu tidak berfungsi sampai sekarang.
Baca Juga: Jumlah Pencari Kerja di Bintan Menurun, Disnaker Sebut karena Faktor Skill
"Kalau denda pengadaan CT Scan sudah dibayarkan pihak perusahaan. Kalau Alat PCR masih kita selidiki. Kita akan cari tau apakah ada kelebihan pembayaran atau markup harga," ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Bintan telah menyelidiki indikasi korupsi kegiatan fiktif dalam insentif nakes di wilayah itu.
Berita Terkait
-
Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor
-
Tega! Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD, Uangnya Dipakai Buat Judi Online
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
Perebutkan Poin UCI, Tour de Bintan 2026 Jadi Pemanasan Atlet Nasional ke Asian Games Nagoya
-
Terpopuler: Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Compact Powder Bagus untuk Usia 40-an
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!