SuaraBatam.id - Warga Negara Filipina bernama Agnes (49) menjadi korban rampok di lapangan Golf Palm Spring Nongsa. Dua pelakunya sudah diamankan Mapolsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kedua pelaku berisial FN (18) dan AN (26), mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, kedua pelaku diamankan pada, Jumat (26/11/2021) lalu.
"Pelaku FN berhasil diamankan di wilayah Sambau, dan pelaku AN berhasil diamankan di rusun BP Batam Nongsa," ujar Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arfian saat ditemui, Jumat (3/12/2021).
Yudi melanjutkan, identitas kedua pelaku berhasil diketahui dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang berada di lapangan Golf Palm Spring Nongsa.
Selain itu, kedua pelaku juga diketahui kerap berada di wilayah lapangan golf tersebut, sebagai pemungut bola golf.
"Hal ini kita ketahui dari keterangan saksi yang bekerja sebagai Caddy di kawasan lapangan golf Palm Spring," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berhasil merampas harta korban sebesar Rp5,5 juta.
Dari hasil perampasan, kedua pelaku membagi dua uang hasil curian tersebut, dan masing-masing pelaku mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.
"Pelaku AN mengaku pakai uang hasil curian untuk bayar kontrakan, listrik, dan air. Sementara pelaku FN mengaku menggunakan bagiannya untuk membeli handphone dan bayar uang kost," terangnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi Korban Kebakaran di Tiban Lama
Kronologis Peristiwa
Yudi menerangkan, peristiwa pencurian harta milik WN Filipina ini terjadi pada, Minggu (21/11/2021) sore lalu, saat korban tengah bermain golf di lapangan golf Palm Spring Nongsa.
Sebelum berhasil merampas tas korban yang berada di mobil buggy yang ditunggangi korban, kedua pelaku diketahui berhasil masuk ke area lapangan golf, setelah masuk melalui sela-sela pagar pembatas area lapangan golf.
Setelah berhasil mengambil tas milik korban, kedua pelaku hanya mengambil uang tunai dan satu unit handphone milik korban, kemudian pelaku membuang tas dan dompet korban di area pantai Tanjung Memban Nongsa.
"Kedua pelaku ini sudah mengenal betul area tersebut, sehingga tahu untuk memanfaatkan waktu kapan para pemain di lapangan golf itu lengah," ungkapnya.
Kini atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
-
Sekolah Paket C, Intip Pendidikan Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat usai Ucap Rampok Uang Negara
-
Naik Mobil Setengah Miliar, Total Harta Wahyudin Moridu yang Sebut Rampok Uang Negara Minus Dua Juta
-
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam