SuaraBatam.id - Warga Negara Filipina bernama Agnes (49) menjadi korban rampok di lapangan Golf Palm Spring Nongsa. Dua pelakunya sudah diamankan Mapolsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kedua pelaku berisial FN (18) dan AN (26), mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, kedua pelaku diamankan pada, Jumat (26/11/2021) lalu.
"Pelaku FN berhasil diamankan di wilayah Sambau, dan pelaku AN berhasil diamankan di rusun BP Batam Nongsa," ujar Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arfian saat ditemui, Jumat (3/12/2021).
Yudi melanjutkan, identitas kedua pelaku berhasil diketahui dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang berada di lapangan Golf Palm Spring Nongsa.
Selain itu, kedua pelaku juga diketahui kerap berada di wilayah lapangan golf tersebut, sebagai pemungut bola golf.
"Hal ini kita ketahui dari keterangan saksi yang bekerja sebagai Caddy di kawasan lapangan golf Palm Spring," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berhasil merampas harta korban sebesar Rp5,5 juta.
Dari hasil perampasan, kedua pelaku membagi dua uang hasil curian tersebut, dan masing-masing pelaku mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.
"Pelaku AN mengaku pakai uang hasil curian untuk bayar kontrakan, listrik, dan air. Sementara pelaku FN mengaku menggunakan bagiannya untuk membeli handphone dan bayar uang kost," terangnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi Korban Kebakaran di Tiban Lama
Kronologis Peristiwa
Yudi menerangkan, peristiwa pencurian harta milik WN Filipina ini terjadi pada, Minggu (21/11/2021) sore lalu, saat korban tengah bermain golf di lapangan golf Palm Spring Nongsa.
Sebelum berhasil merampas tas korban yang berada di mobil buggy yang ditunggangi korban, kedua pelaku diketahui berhasil masuk ke area lapangan golf, setelah masuk melalui sela-sela pagar pembatas area lapangan golf.
Setelah berhasil mengambil tas milik korban, kedua pelaku hanya mengambil uang tunai dan satu unit handphone milik korban, kemudian pelaku membuang tas dan dompet korban di area pantai Tanjung Memban Nongsa.
"Kedua pelaku ini sudah mengenal betul area tersebut, sehingga tahu untuk memanfaatkan waktu kapan para pemain di lapangan golf itu lengah," ungkapnya.
Kini atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
-
Sekolah Paket C, Intip Pendidikan Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat usai Ucap Rampok Uang Negara
-
Naik Mobil Setengah Miliar, Total Harta Wahyudin Moridu yang Sebut Rampok Uang Negara Minus Dua Juta
-
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar