SuaraBatam.id - Warga Negara Filipina bernama Agnes (49) menjadi korban rampok di lapangan Golf Palm Spring Nongsa. Dua pelakunya sudah diamankan Mapolsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kedua pelaku berisial FN (18) dan AN (26), mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, kedua pelaku diamankan pada, Jumat (26/11/2021) lalu.
"Pelaku FN berhasil diamankan di wilayah Sambau, dan pelaku AN berhasil diamankan di rusun BP Batam Nongsa," ujar Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arfian saat ditemui, Jumat (3/12/2021).
Yudi melanjutkan, identitas kedua pelaku berhasil diketahui dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang berada di lapangan Golf Palm Spring Nongsa.
Selain itu, kedua pelaku juga diketahui kerap berada di wilayah lapangan golf tersebut, sebagai pemungut bola golf.
"Hal ini kita ketahui dari keterangan saksi yang bekerja sebagai Caddy di kawasan lapangan golf Palm Spring," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berhasil merampas harta korban sebesar Rp5,5 juta.
Dari hasil perampasan, kedua pelaku membagi dua uang hasil curian tersebut, dan masing-masing pelaku mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.
"Pelaku AN mengaku pakai uang hasil curian untuk bayar kontrakan, listrik, dan air. Sementara pelaku FN mengaku menggunakan bagiannya untuk membeli handphone dan bayar uang kost," terangnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi Korban Kebakaran di Tiban Lama
Kronologis Peristiwa
Yudi menerangkan, peristiwa pencurian harta milik WN Filipina ini terjadi pada, Minggu (21/11/2021) sore lalu, saat korban tengah bermain golf di lapangan golf Palm Spring Nongsa.
Sebelum berhasil merampas tas korban yang berada di mobil buggy yang ditunggangi korban, kedua pelaku diketahui berhasil masuk ke area lapangan golf, setelah masuk melalui sela-sela pagar pembatas area lapangan golf.
Setelah berhasil mengambil tas milik korban, kedua pelaku hanya mengambil uang tunai dan satu unit handphone milik korban, kemudian pelaku membuang tas dan dompet korban di area pantai Tanjung Memban Nongsa.
"Kedua pelaku ini sudah mengenal betul area tersebut, sehingga tahu untuk memanfaatkan waktu kapan para pemain di lapangan golf itu lengah," ungkapnya.
Kini atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
-
Sekolah Paket C, Intip Pendidikan Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat usai Ucap Rampok Uang Negara
-
Naik Mobil Setengah Miliar, Total Harta Wahyudin Moridu yang Sebut Rampok Uang Negara Minus Dua Juta
-
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar