SuaraBatam.id - Serikat pekerja Batam, Kepulauan Riau menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (1/12/2021) telah menetapkan UMK Batam sebesar Rp4.186.359 atau hanya Rp35.429 (0,85 persen).
"Kami belum menerima, kami tetap minta naik 7 sampai 10 persen," tegas Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto, Kamis (2/12/2021) melalui sambungan telepon.
Kata dia, pemerintah Provinsi Kepri tidak serius menyelesaikan masalah UMK, ia menilai Gubernur Kepri tidak mementingkan kaum buruh.
"Yang kita sesalkan karena gubernur ingkar janji artinya banyak pembisik-pembisik yang nakal yang memberikan bisikan yang tidak benar kepada gubernur kan itu," katanya.
Untuk itu, pihaknya bersama kaum buruh lainnya akan menggelar aksi lebih besar dan melakukan mogok kerja selama periode yang ditentukan.
"Kami lagi konsolidasikan kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar. Kemungkinan tanggal 6 sampai tanggal 10," katanya.
UMK Kabupaten Lainnya di Kepri
Untuk diketahui, dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.
Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.
Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
Baca Juga: UMK Batam Naik RpRp35.429
Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.
Kabupaten Anambas UMK mengalami kenaikan Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya dan kini mencapai angka Rp3.518.249.
Lalu, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172, sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perrhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.
Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp4.186.359.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!
-
3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh
-
Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT
-
Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur
-
PLN Batam Jelaskan Terkait Isu Kenaikan Tarif Listrik
-
Geger Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Batam, Polisi Turun Tangan
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia