SuaraBatam.id - Serikat pekerja Batam, Kepulauan Riau menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (1/12/2021) telah menetapkan UMK Batam sebesar Rp4.186.359 atau hanya Rp35.429 (0,85 persen).
"Kami belum menerima, kami tetap minta naik 7 sampai 10 persen," tegas Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto, Kamis (2/12/2021) melalui sambungan telepon.
Kata dia, pemerintah Provinsi Kepri tidak serius menyelesaikan masalah UMK, ia menilai Gubernur Kepri tidak mementingkan kaum buruh.
"Yang kita sesalkan karena gubernur ingkar janji artinya banyak pembisik-pembisik yang nakal yang memberikan bisikan yang tidak benar kepada gubernur kan itu," katanya.
Untuk itu, pihaknya bersama kaum buruh lainnya akan menggelar aksi lebih besar dan melakukan mogok kerja selama periode yang ditentukan.
"Kami lagi konsolidasikan kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar. Kemungkinan tanggal 6 sampai tanggal 10," katanya.
UMK Kabupaten Lainnya di Kepri
Untuk diketahui, dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.
Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.
Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
Baca Juga: UMK Batam Naik RpRp35.429
Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.
Kabupaten Anambas UMK mengalami kenaikan Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya dan kini mencapai angka Rp3.518.249.
Lalu, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172, sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perrhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.
Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp4.186.359.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh, 11 Tuntutan Bakal Dibawa ke Panja RUU Ketenagakerjaan
-
Ribuan Buruh Demo di DPR, Dasco Pastikan Pimpinan Siap Terima Perwakilan
-
Ribuan Buruh Mulai Padati DPR, Bawa 11 Tuntutan dari Upah hingga Pesangon
-
Puluhan Ribu Buruh Demo di DPR, 4.998 Personel Disiagakan Kawal Aksi
-
Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Bawa 11 Tuntutan Termasuk Soal Pesangon dan Outsourcing
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita
-
2 Tewas dalam Bentrok di Setokok Batam, Polisi Didesak Usut Dalang Kerusuhan
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah