Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 02 Desember 2021 | 12:27 WIB
Aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja/buruh di Pemko Batam beberapa waktu lalu (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Serikat pekerja Batam, Kepulauan Riau menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (1/12/2021) telah menetapkan UMK Batam sebesar Rp4.186.359  atau hanya Rp35.429 (0,85 persen).

"Kami belum menerima, kami tetap minta naik 7 sampai 10 persen," tegas Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto, Kamis (2/12/2021) melalui sambungan telepon.

Kata dia, pemerintah Provinsi Kepri tidak serius menyelesaikan masalah UMK, ia menilai Gubernur Kepri tidak mementingkan kaum buruh.

"Yang kita sesalkan karena gubernur ingkar janji artinya banyak pembisik-pembisik yang nakal yang memberikan bisikan yang tidak benar kepada gubernur kan itu," katanya.

Baca Juga: UMK Batam Naik RpRp35.429

Untuk itu, pihaknya bersama kaum buruh lainnya akan menggelar aksi lebih besar dan melakukan mogok kerja selama periode yang ditentukan.

"Kami lagi konsolidasikan kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar. Kemungkinan tanggal 6 sampai tanggal 10," katanya.


UMK Kabupaten Lainnya di Kepri

Untuk diketahui, dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.

Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.

Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.

Baca Juga: UMK 2022 Tak Sampai Rp 2 Juta, Buruh Sebut Pemkot Banjar Ciptakan Perbudakan

Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.

Kabupaten Anambas UMK mengalami kenaikan Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya dan kini mencapai angka Rp3.518.249.

Lalu, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172, sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perrhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp4.186.359.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More