SuaraBatam.id - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.049.675. Kenaikan yang disetujui hanya Rp 51.704 atau turun Rp20 ribu dari usulan awal Rp 3.069.675.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal tidak mengatakan awalnya diusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp 71.704.
"Jadi besaran UMK tahun depan yang disetujui turun dari usulan awal," terangnya, Selasa 30 November 2021.
Ia mengatakan, besaran UMK ini sudah disepakati setelah mempertimbangkan sejumlah indikator seperti, UMP tahun 2022 dan UMK tahun 2021.
Baca Juga: Kalahkan KS Tiga Naga Pekanbaru, Semen Padang FC Aman dari Zona Degradasi
Mereka juga mempertimbangkan rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata banyak anggota rumah tangga dan rata banyaknya ART bekerja di seluruh kabupaten/kota.
UMK ini juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi provinsi dan inflasi provinsi.
Jamal mengatakan bahwa besaran UMK ini hanya untuk upah bagi pekerja yang bekerja di bawah bulan. Pihaknya segera menyerahkan surat keputusan UMK ini kepada perusahaan.
Dirinya menyebut, perusahaan mesti mengikuti surat keputusan ini. Ia mengingatkan perusahaan tetap wajib mengikuti besaran UMK walau pandemi Covid-19.
"Melihat kondisi sekarang, aktivitas ekonomi sudah bergelora dan berangsur normal," pungkasnya.
Baca Juga: Sakit Hati Dibilang Gila, Pria di Pekanbaru Hajar Paman hingga Tewas
Berita Terkait
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
BMKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Lebat dan Potensi Cuaca Ekstrem di Kota-kota Ini
-
Iki Jeporo! Persijap Raih Tiket Terakhir Promosi Liga 1 2025/2026
-
Pelindo Fasilitasi UMK Buka Akses Pasar Baru
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka