SuaraBatam.id - Polres Meranti mengungkap kasus pembalakan liar (illegal logging) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Meranti pada Sabtu 27 November 2021.
Menurut Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke negera seberang, Malaysia.
"Sabtu siang, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Mendengar hal itu saya perintahkan Sat Reskrim untuk menyelidiki," ucap Andi Yul dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/11/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka pembalakan liar.
Keempat tersangka antara lain HER (37) sebagai Nahkoda Kapal, SUR sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), HAM, (31) sebagai ABK dan ZUL, (24) sebagai ABK.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, tim kemudian menggunakan speed boat melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai.
Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia).
Petugas berhasil menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar-kejaran selama setengah jam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya.
Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia.
Pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,- dan paling banyak Rp 2.500.000.000," terang dia.
Berita Terkait
-
Dimiskinkan Gegara Korupsi, KPK Sita 40 Aset Bupati Meranti M Adil: Nilainya Tembus Rp5 Miliar
-
Ngeri! Detik-detik Jembatan Ambruk Viral, Netizen Bandingkan dengan Bangunan Belanda
-
Sebut Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor ke Bank, Wabup Asmar Kini Ralat Ucapan: Mohon Maaf Gak Ada Itu Digadai
-
KPK Panggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar Diperiksa jadi Saksi untuk Bupati Muhammad Adil
-
Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK ke Luar Negeri
Tag
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
Pilihan
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI