SuaraBatam.id - Polres Meranti mengungkap kasus pembalakan liar (illegal logging) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Meranti pada Sabtu 27 November 2021.
Menurut Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke negera seberang, Malaysia.
"Sabtu siang, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Mendengar hal itu saya perintahkan Sat Reskrim untuk menyelidiki," ucap Andi Yul dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/11/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka pembalakan liar.
Keempat tersangka antara lain HER (37) sebagai Nahkoda Kapal, SUR sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), HAM, (31) sebagai ABK dan ZUL, (24) sebagai ABK.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, tim kemudian menggunakan speed boat melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai.
Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia).
Petugas berhasil menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar-kejaran selama setengah jam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya.
Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia.
Pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,- dan paling banyak Rp 2.500.000.000," terang dia.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Riau, Curi Ratusan Kayu di Cagar Biosfer
-
Warga Lapor Aktivitas Pembalakan Liar di Kabupaten Luwu Timur ke Presiden Jokowi
-
Polisi Ringkus Tersangka Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
-
Sekda Meranti Sepakat Naikan Gaji Honorer Rp1 Juta Tahun Depan
-
Kakak Histeris Temukan sang Adik Tergantung Kabel di Meranti
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam