SuaraBatam.id - Polres Meranti mengungkap kasus pembalakan liar (illegal logging) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Meranti pada Sabtu 27 November 2021.
Menurut Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke negera seberang, Malaysia.
"Sabtu siang, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Mendengar hal itu saya perintahkan Sat Reskrim untuk menyelidiki," ucap Andi Yul dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/11/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka pembalakan liar.
Keempat tersangka antara lain HER (37) sebagai Nahkoda Kapal, SUR sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), HAM, (31) sebagai ABK dan ZUL, (24) sebagai ABK.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, tim kemudian menggunakan speed boat melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai.
Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia).
Petugas berhasil menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar-kejaran selama setengah jam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya.
Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia.
Pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,- dan paling banyak Rp 2.500.000.000," terang dia.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Riau, Curi Ratusan Kayu di Cagar Biosfer
-
Warga Lapor Aktivitas Pembalakan Liar di Kabupaten Luwu Timur ke Presiden Jokowi
-
Polisi Ringkus Tersangka Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
-
Sekda Meranti Sepakat Naikan Gaji Honorer Rp1 Juta Tahun Depan
-
Kakak Histeris Temukan sang Adik Tergantung Kabel di Meranti
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas