SuaraBatam.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, Kepulauan Riau tahun 2022 bertahan di angka Rp3.648.714 juta. Padahal, serikat pekerja di daerah itu minta agar UMK Bintan tahun 2022 dinaikkan Rp45.000.
Besaran UMK itu sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"UMK Bintan pada tahun sebelumnya atau sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, paling tinggi dibanding beberapa kabupaten dan kota di Kepri. Setelah dianalisis berdasarkan PP Pengupahan, ternyata tidak dapat dinaikkan lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat, di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia menjelaskan, penetapan UMK berdasarkan hasil keputusan Dewan Pengupahan, yang juga dihadiri 2 dari 4 pengurus Serikat Pekerja. Serikat Pekerja yang hadir dalam rapat tersebut yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pariwisata dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia.
Usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2022 menurutnya sudah diserahkan ke Dewan Pengupahan Kepri.
"Masih menunggu keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad," ujarnya.
Sementara pengurus dari dua organisasi lainnya tidak hadir dalam pembahasan dan penetapan UMK Bintan tahun 2022. Organisasi itu yakni SBSI Logam Elektronik Mesin dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Sejauh ini, kondisi di Bintan kondusif, tidak ada gejolak setelah penetapan UMK tersebut. Kondisi yang kondusif harus terus dijaga agar operasional perusahaan tidak terganggu.
Posisi Disnaker Bintan dalam penetapan UMK tersebut mengedepankan kepentingan pekerja dan perusahaan.
Baca Juga: Janggal, Kejari Bintan Telusuri Kasus Mafia Tanah yang Libatkan BUMD
"Kami berharap semua pihak bisa menerima keputusan sesuai peraturan pemerintah. Kami menjaga dua belah sisi, pekerja dan perusahaan," ucapnya.
Indra mencatat jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan di Bintan sekitar 12 ribu orang. Sekitar 10.000 orang di antaranya bekerja di lima perusahaan berskala sedang dan besar di Bintan.
"Sekitar 2.000 orang bekerja di perusahaan-perusahaan lainnya di Bintan," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Presiden Buruh: Tak Masuk Akal Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi!
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar