
SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah memeriksa 3 orang terkait dugaan kasus mafia tanah di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kasus jual beli lahan itu melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan di wilayah tersebut.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan pihak yang diperiksa tersebut yaitu pimpinan PT BIS kemudian Lurah Seilekop Riswan Efendi Nasution dan Camat Bintan Timur Muhammad Sofyan.
Kata I Wayan, dalam kasus mafia tanah ini telah menyeret PT Bintan Inti Sukses (BIS). Sebab perusahaan milik BUMD Bintan itu membeli lahan di Kelurahan Seilekop dengan harga yang fantastis.
Baca Juga: IIAC Tawarkan Bawa Band BTS Tampil di Batam
"Disini ada dugaan markup anggaran dalam pembelian lahan. Padahal bedasarkan NJOP harga lahan itu diperkirakan lebih murah dibandingkan dengan harga yang dibeli oleh PT BIS," ujar I Wayan saat membeberkan hasil penyelidikan sementaranya bersama awak media di Km 16 Toapaya, Jumat (26/11/2021), dikutip dari Batamnews.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa lahan yang dibeli oleh PT BIS di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Seilekop adalah lahan milik salah seorang anggota DPRD Bintan yang masih aktif.
Lahannya seluas 13.508 meter persegi. Untuk proses pembeliannya dilakukan selama 3 bulan. Mulai dilakukan pada November 2020 dan pembayarannya secara penuh dilakukan pada Januari 2021.
"Lahan itu dibeli oleh anggota dewan dari seseorang sekitar Rp 60 juta. Namun dijual ke PT BIS sebesar Rp 1,7 miliar. Perbandingannya sangat jauh sekali dan sangat fantastis," jelasnya.
Selain harga beli yang fantastis, ditemukan juga kejanggalan lainnya. Yaitu proses pembelian tanah seharusnya dilakukan penghitungan terlebih dahulu oleh tim apresial. Setelah itu baru dapat diketahui harga pastinya yang harus dibayarkan.
"Namun yang terjadi dalam jual beli ini malah sebaliknya. Uang sebesar Rp 1,7 miliar itu lebih dulu dibayarkan secara lunas baru diturunkan tim apresial," katanya.
Baca Juga: Batam Siap Jadi Tuan Rumah KTT G20 2022
Bedasarkan penghitungan pihak kecamatan dan kelurahan yang diterima jaksa, bahwa harga lahan di Kelurahan Seilekop dengan lokasi dipinggir jalan dengan luas yang sama bedasarkan NJOP dikisaran Rp 1 miliaran.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kisah Mbah Tupon dan Pelajaran Kewaspadaan dari Ulah Mafia Tanah
-
Setoran BUMD Jakarta ke Kas Daerah Masih Seret, DPRD DKI Curiga Gegara Ini
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
Profil Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Belum Genap 3 Bulan Buka Sudah Dibongkar Dedi Mulyadi
-
3 Artis Berjuang Lawan Mafia Tanah: Terbaru Uya Kuya Mau Rebut Kembali Warisan Ayah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan