SuaraBatam.id - Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyebutkan sudah melakukan persiapan jelang diberlakukannya penerapan PPKM level III di daerah itu. Rencana akan dimulai 20 Desember 2021.
Menurut bupati, sejumlah ketentuan akan diterapkan pada saat natal dan tahun baru (Nataru).
"Seluruh ASN hingga TNI-Polri tidak diperkenankan untuk cuti atau libur keluar daerah," kata Bupati Aunur Rafiq usai video konferensi rakor bersama Menko PMK dan Kapolri, membahas Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 3, Jumat (26/11/2021).
Kemudian, karyawan swasta juga disurati agar memberlakukan kebijakan sama dalam libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
"Dimana, disebutkan tadi bahwa pemberlakukan PPKM Level 3 tersebut akan dimulai pada 20 Desember 2021, hingga 2 Januari 2021," ujar Rafiq.
Kemudian, untuk Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten/Kota surat edaran atau peraturan Gubernur sebagai petunjuk dalam penerapan PPKM Level 3, termasuk juga Kabupaten Karimun.
Kata dia, jika ada hal yang mendesak dan urusan kedinasan, maka diharuskan melengkapi syarat yang telah diatur.
Seperti dengan meminta surat keterangan dari tingkat RT/RW, dan terakhir nantinya akan disahkan oleh tim satgas Covid-19 serta juga telah melakukan vaksin dua kali.
"Itu berlaku untuk semua, tidak hanya ASN, masyarakat juga harus mengikuti syarat tersebut jika ingin melakukan perjalanan ke luar daerah," kata Rafiq.
Diberlakukannya PPKM Level 3 untuk meminimalisir pergerakan orang pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 serta mengantisipasi terjadinya gelombang penyebaran Covid-19 di setiap daerah di Indonesia.
Baca Juga: Covid-19 Melandai, Peminat Pembuatan Paspor di Karimun Meningkat
Berita Terkait
-
6 Mobil Bekas Paling Irit Bensin, Pajak Murah, dan Perawatan Anti-Pusing untuk Usia 25-40 Tahun
-
5 Mobil Suzuki Rp50 Jutaan yang Awet dan Bandel, Solusi Anti Boncos Cocok untuk Tunggangan Harian
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi