SuaraBatam.id - Upah minimum kota (UMK) tahun 2022 naik 1,35 persen atau kenaikan sebesar Rp40.607. Besaran tersebut berdasarkan prediksi Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Hamalis.
"Kalau tahun 2021 UMK kita Rp3.013.012, maka tahun ini diprediksi naik menjadi Rp3.053,619," kata Hamalis di Tanjungpinang, Selasa.
Hamalis menyatakan UMK Tanjungpinang 2022 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
"Sampai angka UMK itu ditetapkan, sementara prediksi kita hanya naik sekitar Rp40.607 saja," ungkapnya.
Ia menambahkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya, maka hal itu sudah masuk ranah Pemprov Kepri yang menjadi pengawas ketenagakerjaan.
Namun, dia menegaskan bahwa upah minimum ini adalah bagi pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pekerja yang di atas satu tahun perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
"Harapan kita, semua pihak dapat menerima keputusan UMK 2022 demi menjaga ekonomi Tanjungpinang yang kondusif di masa pandemi COVID-19," kata Hamalis.
Menurutnya, kenaikan UMK Tanjungpinang sebesar 1,35 persen itu mengacu kepada formula sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, katanya, kesepakatan besaran UMK 2022 berdasarkan hasil rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pemerintah, unsur perguruan tinggi, dan BPS.
Baca Juga: Apa Itu UMP dan Bagaimana Mekanisme Perhitungannya dalam UU Ciptaker?
"Pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi. Semuanya dijelaskan oleh BPS," ungkapnya. (antara)
Berita Terkait
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Kabupaten vs Kota: Jaraknya Cuma Kilometer, Tapi Nasibnya Kok Beda Jauh?
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
-
Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar