SuaraBatam.id - Perempuan di Afganistan dilarang tampil di televisi. Ini menjadi aturan baru yang ditetapkan oleh Taliban.
Selain itu, pemerintah negara itu juga memerintahkan waratwan atau presenter di televisi mengenakan penutup kepala.
Aturan tersebut tentu saja multitafsir dikalangan jurnalis. Taliban sendiri sudah merangkum aturan terbaru untuk saluran televisi di Afghanistan.
Salah satunya melarang penayangan film yang dianggap bertentangan dengan prinsip Syariah dan nilai-nilai yang berlaku di negara itu. Tayangan yang menampilkan bagian intim tubuh laki-laki juga dilarang.
Selain itu, Taliban melarang komedi dan hiburan yang dianggap menghina agama atau menyinggung warga Afghanistan.
Film dari luar negeri yang mempromosikan nilai dan budaya asing juga tidak boleh disiarkan. Selama ini, televisi Afghanistan menampilkan drama-drama asing dengan perempuan sebagai tokoh utamanya.
Dikutip dari BBC Indonesia, Hujjatullah Mujaddedi, salah satu anggota dari organisasi yang mewakili wartawan di Afghanistan, mengaku tidak menduga penerbitan aturan baru ini.
Dia mengatakan bahwa beberapa aturan tersebut tidak praktis dan bisa membuat lembaga penyiaran terpaksa ditutup apabila diterapkan.
Taliban merebut kekuasaan di Afghanistan pada pertengahan Agustus lalu. Berbagai pihak khawatir kelompok militan Islam ini akan memberlakukan pembatasan dan aturan yang keras.
Baca Juga: Taliban Sarankan TV Tidak Menampilkan Aktris
Kekhawatiran itu berkaca dari aturan yang mereka terapkan ketika berkuasa di Afghanistan pada 1990-an yang melarang perempuan mengenyam pendidikan dan bekerja.
Berita Terkait
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Mesin Waktu dan Jiwa Yang Tak Kembali
-
Aku dan Sosok Perempuan Penunggu Jembatan Batu
-
Perjuangan Hak Perempuan: 4 Film Sinema Dunia yang Menginspirasi Perubahan Sosial
-
Ketika AI Disalahgunakan: Masihkah Media Sosial Aman bagi Perempuan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar