SuaraBatam.id - Upah Minimum (UMK) Kabupaten Tanjungbalai Karimun naik Rp 12.863. Kenaikan tersebut sudah disepakati oleh Dewan pengupahan setempat. Sehingga Nilai UMK di Karimun tahun 2022 menjadi Rp 3.348.765.
Angka ini mengalami kenaikan 0,38 persen dari UMK 2021.
"Sudah kita rapatkan di dewan pengupahan. UMK 2022 sebesar Rp 3.348.765. Ada kenaikan sebesar Rp 12.863," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah dikutip dari Batamnews.
Penetapan besaran UMK ini mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34. Penghitungan Upah Minimum Tahun 2022 menggunakan formula penyesuaian Upah Minimum dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.
"Jadi berbeda dengan sebelumnya. Kita tinggal masukan data yang kita dapatkan. Rumusnya sudah ada. Itu data yang dirilis oleh BPS. Termasuk besaran inflasi," jelasnya.
Hasil rapat UMK dewan pengupahan ini diserahkan ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq untuk direkomendasikan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.
"Menurut aturannya paling lambat UMK kita serahkan tanggal 30 November. Kalau untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) tanggal 21 November. Tapi ada ada surat dari Gubernur minta UMK sudah diserahkan tanggal 23 November. Jadi kita akan serahkan secepatnya," papar Ruffindi.
Sementara Perwakilan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, diketahui menolak penggunaan formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Alasannya dikarenakan masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review di Mahkamah Konstitusi dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
FSPMI Menolak UMK Kenaikan Rp 12.863
Sementara Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah menyatakan untuk tidak mengikuti rapat dan tidak bertanggung jawab atas seluruh pembahasan dan keputusan penetapan UMK 2022.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Tanjungbalai Karimun, Aunur Rafiq Perluas TPA dengan APBN Rp19 Miliar
Tidak hadirnya pihak FSPMI dibenarkan oleh Muhammad Fajar selaku Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun.
Fajar mengatakan ketidak hadiran pihaknya berdasarkan FSPMI dan elemen persatuan buruh lain masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review untuk pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja di Makhkamah Konstitusi, dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Iya, jadi kami tidak hadir sejak dari awal pembahasan. Kami juga telah mengirimkan surat tanggapan untuk tidak hadir di rapat UMK 2022," katanya
Menurut Fajar, besaran UMK yang ditetapkan tersebut tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.
"Naiknya Rp 12.863. Ini tidak sebanding dengan kenaikan sembako dan lainnya. Seperti naiknya BBM, kenaikan elektronik 35-40%, minyak goreng naik 21%, telur naik 30% ataupun kenaikan lainnya," ujar Fajar.
Berita Terkait
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Kabupaten vs Kota: Jaraknya Cuma Kilometer, Tapi Nasibnya Kok Beda Jauh?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah