SuaraBatam.id - Upah Minimum (UMK) Kabupaten Tanjungbalai Karimun naik Rp 12.863. Kenaikan tersebut sudah disepakati oleh Dewan pengupahan setempat. Sehingga Nilai UMK di Karimun tahun 2022 menjadi Rp 3.348.765.
Angka ini mengalami kenaikan 0,38 persen dari UMK 2021.
"Sudah kita rapatkan di dewan pengupahan. UMK 2022 sebesar Rp 3.348.765. Ada kenaikan sebesar Rp 12.863," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah dikutip dari Batamnews.
Penetapan besaran UMK ini mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34. Penghitungan Upah Minimum Tahun 2022 menggunakan formula penyesuaian Upah Minimum dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.
"Jadi berbeda dengan sebelumnya. Kita tinggal masukan data yang kita dapatkan. Rumusnya sudah ada. Itu data yang dirilis oleh BPS. Termasuk besaran inflasi," jelasnya.
Hasil rapat UMK dewan pengupahan ini diserahkan ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq untuk direkomendasikan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.
"Menurut aturannya paling lambat UMK kita serahkan tanggal 30 November. Kalau untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) tanggal 21 November. Tapi ada ada surat dari Gubernur minta UMK sudah diserahkan tanggal 23 November. Jadi kita akan serahkan secepatnya," papar Ruffindi.
Sementara Perwakilan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, diketahui menolak penggunaan formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Alasannya dikarenakan masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review di Mahkamah Konstitusi dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
FSPMI Menolak UMK Kenaikan Rp 12.863
Sementara Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah menyatakan untuk tidak mengikuti rapat dan tidak bertanggung jawab atas seluruh pembahasan dan keputusan penetapan UMK 2022.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Tanjungbalai Karimun, Aunur Rafiq Perluas TPA dengan APBN Rp19 Miliar
Tidak hadirnya pihak FSPMI dibenarkan oleh Muhammad Fajar selaku Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun.
Fajar mengatakan ketidak hadiran pihaknya berdasarkan FSPMI dan elemen persatuan buruh lain masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review untuk pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja di Makhkamah Konstitusi, dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Iya, jadi kami tidak hadir sejak dari awal pembahasan. Kami juga telah mengirimkan surat tanggapan untuk tidak hadir di rapat UMK 2022," katanya
Menurut Fajar, besaran UMK yang ditetapkan tersebut tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.
"Naiknya Rp 12.863. Ini tidak sebanding dengan kenaikan sembako dan lainnya. Seperti naiknya BBM, kenaikan elektronik 35-40%, minyak goreng naik 21%, telur naik 30% ataupun kenaikan lainnya," ujar Fajar.
Berita Terkait
-
Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih
-
Pendaftaran Ditutup, Lebih dari 4.000 Pelaku Usaha Mendaftar Pertamina UMK Academy 2026
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Seiko untuk Pegawai Bergaji UMK, Semua di Harga Rp2 Jutaan
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara