
SuaraBatam.id - Upah Minimum (UMK) Kabupaten Tanjungbalai Karimun naik Rp 12.863. Kenaikan tersebut sudah disepakati oleh Dewan pengupahan setempat. Sehingga Nilai UMK di Karimun tahun 2022 menjadi Rp 3.348.765.
Angka ini mengalami kenaikan 0,38 persen dari UMK 2021.
"Sudah kita rapatkan di dewan pengupahan. UMK 2022 sebesar Rp 3.348.765. Ada kenaikan sebesar Rp 12.863," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah dikutip dari Batamnews.
Penetapan besaran UMK ini mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34. Penghitungan Upah Minimum Tahun 2022 menggunakan formula penyesuaian Upah Minimum dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Tanjungbalai Karimun, Aunur Rafiq Perluas TPA dengan APBN Rp19 Miliar
"Jadi berbeda dengan sebelumnya. Kita tinggal masukan data yang kita dapatkan. Rumusnya sudah ada. Itu data yang dirilis oleh BPS. Termasuk besaran inflasi," jelasnya.
Hasil rapat UMK dewan pengupahan ini diserahkan ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq untuk direkomendasikan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.
"Menurut aturannya paling lambat UMK kita serahkan tanggal 30 November. Kalau untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) tanggal 21 November. Tapi ada ada surat dari Gubernur minta UMK sudah diserahkan tanggal 23 November. Jadi kita akan serahkan secepatnya," papar Ruffindi.
Sementara Perwakilan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, diketahui menolak penggunaan formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Alasannya dikarenakan masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review di Mahkamah Konstitusi dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
FSPMI Menolak UMK Kenaikan Rp 12.863
Sementara Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah menyatakan untuk tidak mengikuti rapat dan tidak bertanggung jawab atas seluruh pembahasan dan keputusan penetapan UMK 2022.
Baca Juga: Kelompok Nelayan di Tanjung Balai Karimun Dapat Bantuan 20 Sampan
Tidak hadirnya pihak FSPMI dibenarkan oleh Muhammad Fajar selaku Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun.
Fajar mengatakan ketidak hadiran pihaknya berdasarkan FSPMI dan elemen persatuan buruh lain masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review untuk pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja di Makhkamah Konstitusi, dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Iya, jadi kami tidak hadir sejak dari awal pembahasan. Kami juga telah mengirimkan surat tanggapan untuk tidak hadir di rapat UMK 2022," katanya
Menurut Fajar, besaran UMK yang ditetapkan tersebut tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.
"Naiknya Rp 12.863. Ini tidak sebanding dengan kenaikan sembako dan lainnya. Seperti naiknya BBM, kenaikan elektronik 35-40%, minyak goreng naik 21%, telur naik 30% ataupun kenaikan lainnya," ujar Fajar.
Berita Terkait
-
UMK Academy Pertamina Berdampak Nyata, Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Go Global
-
GoZero% Hadir di Medan, Telkom Ajak Komunitas dan UMK Hijaukan Bumi
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Pekerja dengan Gaji UMK, Dijamin Tidak Bikin Dompet Kosong
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan