Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 18 November 2021 | 09:27 WIB
Penggrebekan pinjol di Jakarta (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraBatam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Polri membuka ruang bagi masyarakat atau korban pinjol ilegal untuk dapat melapor ke kepolisian terdekat.

Untuk melaksanakan instruksi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan (Kepri), Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan pengecekan dengan instansi terkait untuk permasalahan pinjol ilegal tersebut.

Teguh mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke kepolisian jika menjadi korban pinjol ilegal.

Baca Juga: OJK Atur Kembali Syarat Perizinan Pinjol, Tak Ada Lagi Status Terdaftar

"Laporkan ke kami, apabila masyarakat ada yang dirugikan terkait pinjaman online, akan kita tindak lanjuti," pungkasnya, dikutip dari Batamnews.

Menurut Teguh, saat ini di Kepri belum ditemukan laporan pinjol ilegal.

"Belum ada laporan pinjol ilegal yang masuk," ujarnya Jumat (15/10/2021).

Namun, pihaknya tetap melakukan antisipasi dengan patroli cyber dan mensosialisasikan ke masyarakat agar berhati-hati melakukan pinjaman secara online.

Teguh menyebutkan bahwa masyarakat harus waspada dan bijaksana dalam melakukan pinjaman secara online. Karena jika tidak, dikhawatirkan terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang cukup tinggi.

Baca Juga: Kemenkop UKM Ancam Hapus NIK Koperasi yang Terlibat Pinjol Ilegal

"Periksa dulu lisensi, apakah pinjol tersebut diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tidak menjadi korban," katanya.

Load More