SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan aturan larangan mudik Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran COVID-19.
"Mudik tak boleh, kalau merayakan boleh, tapi di rumah masing-masing dan tetap patuhi prokes," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M. Bisri di Tanjungpinang, Rabu.
Larangan tersebut, kata dia, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus hari libur Natal dan tahun baru.
Menurutnya mudik hari raya Natal dan tahun baru berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19, terutama bagi anak-anak, sangat rentan terpapar virus tersebut.
"Anak-anak berisiko tinggi terpapar COVID-19 saat perjalanan mudik," ujarnya.
Berkaca dari pengalaman, katanya, momen perayaan hari besar keagamaan dapat memicu lonjakan kasus COVID-19.
Dia mencontohkan perayaan Idul Fitri Bulan Mei 2021 menyebabkan terjadinya gelombang kedua kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Kepri.
"Nah, dengan kondisi kasus COVID-19 yang sudah jauh melandai, tentu kita tak ingin terjadi lonjakan lagi, karena akan sangat susah untuk menurunkannya," ujarnya.
Baca Juga: Januari hingga November 2021, Polda Kepri Amankan 425 Tersangka Kasus Narkotika
Lebih lanjut Bisri menyampaikan Pemprov Kepri segera menerbitkan surat edaran menyangkut pelarangan mudik Natal dan tahun baru.
Ia belum dapat memastikan mekanisme pengawasan di lapangan saat larangan itu diberlakukan.
"Masih terus dibahas, karena akan ada pengawasan ketat pada akses keluar-masuk pelaku perjalanan, baik jalur laut maupun udara," kata Bisri. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Cerita dari Dapur Kayu Bakar: Tradisi Memotong Ayam dan Doa Opung untuk Cucu Merantau
-
Klaim Pemerintah Strategi One Way Berhasil Tekan Kepadatan Kendaran saat Mudik
-
Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen
-
Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!