SuaraBatam.id - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa kripto adalah haram hukumnya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu kita pahami tentang Cryptocurrency atau aset kripto.
Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang menurut MUI.
Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: Viral Keluarga Ngaku Kerabat Rekan Satoshi Nakamoto, Minta Jatah Bitcoin Rpp450 Triliun
Perlu diketahui aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Namun sebagai aset yang diperdagangkan.
"Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto , bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," jelas Oscar.
Berbeda dengan Indonesia, ada negara lain yang sama sekali melarang penggunaan aset kripto. Yakni Bolivia, Irak, Mesir, Turki, bahkan China juga melarang penggunaan aset digital tersebut.
Ya, China yang belakangan ini getol berekspansi di dunia bisnis perbankan digital juga menjadi negara yang menolak mata uang kripto
Baca Juga: Iklan Kripto di Fasilitas Umum Makin Berani, Majelis London Beri tindakan tegas
Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan dari People's Bank of China (PBoC), Yin Youping, pada 27 Agustus 2021 menyebut, kripto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang untuk melindungi uang mereka.
Apa itu Cryptocurrency?
Menurut definisi dari BBC, Cryptocurrency secara sederhana diartikan sebagai mata uang digital.
Meskipun disebut mata uang, namun Cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik layaknya uang tunai seperti yang dipakai di seluruh dunia.
Cryptocurrency bekerja dengan cara yang berbeda. Pertukaran mata uang digital ini dikenal dengan istilah peer-to-peer.
Artinya, tidak ada bank atau pihak ketiga yang terlibat. Ini berarti ada kemungkinan transaksi kamu tidak ada yang menjamin.
Cryptocurrency tidak memiliki penerbit pusat, misal bank atau pemerintah. Transaksinya dilakukan secara anonim dan dicatat atau diamankan melalui teknologi blockchain yang mirip dengan buku besar bank.
Di Indonesia, aset kripto ini tidak dianggap sebagai mata uang namun sebagai komoditas perdagangan.
Berita Terkait
-
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
-
Upbit Soroti Banyak Investor Salah Kaprah Soal Investasi dan Trading Kripto
-
Pasar Kripto Kian Berkembang, OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital
-
Investor Kripto Melonjak 23%, ETF Kripto Jadi Instrumen Investasi Baru?
-
Perusahaan Fintech Asal Singapura Luncurkan Platform Blockchain Berbasis Teknologi ZKsync
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan