SuaraBatam.id - Puluhan nasabah AJB Bumiputera 1912 berdemo di Gedung OJK Kepri, pada Rabu (10/11/2021).
Hal itu buntut dari masalah pembayaran klaim nasabah yang mandek.
Menangapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra sebagai langkah penyelesaian masalah dengan pemegang polis.
"Saat ini OJK fokus dalam proses penyehatan terhadap AJBB dengan melakukan pengawasan secara intensif serta mendorong agar dengan segera membentukan Badan Perwakilan Anggota yang saat ini masih kosong," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau Rony Ukurta menanggapi unjuk rasa pemegang polis AJBB di Batam, Rabu.
Ia menyatakan pihaknya berharap pemegang polis yang sekaligus pemilik AJBB dapat ikut serta melakukan monitoring, mengawal dan memilih para wakilnya yang akan duduk sebagai BPA baru AJBB.
"Harapannya BPA baru AJBB tersebut dapat mewakili kepentingan para pemegang polis," kata dia.
Kepala OJK Kepri memberikan penjelasan, AJBB merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Maka sesuai Anggaran Dasar AJBB, pemegang polis AJBB (selain unit link dan syariah) merupakan pemilik AJBB.
Menurut dia, sebagai usaha bersama berdasarkan anggaran dasar AJBB, penyelesaian permasalahan AJBB dapat diselesaikan dengan mengadakan Sidang Luar Biasa BPA, karena BPA merupakan lembaga tertinggi di AJBB yang berwenang mengambil keputusan strategis dan mewakili para anggota.
Namun, sejak 26 Desember 2020 hingga saat ini terdapat kekosongan BPA.
Baca Juga: Ansar Ahmad Optimis Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Dimulai Tahun Depan
Sejatinya, pengawasan terhadap AJBB merupakan kewenangan OJK Pusat. Namun OJK Kepri menerima pengaduan dari pemegang polis AJBB di daerah setempat, maka segera meneruskan ke OJK Pusat agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
OJK Kepri juga menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum gabungan dari DPRD Kota Batam pada 16 Maret dan 23 April 2021, untuk menjelaskan tindakan pengawasan ang dilakukan pihaknya terhadap AJBB dengan menghadirkan Perwakilan dari OJK Pusat secara virtual selaku Pengawas AJBB. (antara)
Berita Terkait
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Minggu 15 Maret 2026
-
Polda Kepri Ingatkan Calo Tiket di Pelabuhan, Bakal Ditindak Tegas
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026