Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 10 November 2021 | 10:39 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraBatam.id - Kasus pencabulan kembali terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Terbaru, seorang pemuda berinisial FB (18) ditahan Polisi Sektor Sekupang atas tuduhan pencabulan terhadap gadis berusia di bawah umur.

Penangkapan FB berlangsung pada Rabu (3/11/2021), setelah orangtua kekasihnya, sebut saja Mekar (13), tak terima anaknya dicabuli dan melaporkan perkara itu.

Dikutip dari batamnews, menurut Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga, peristiwa pencabulan itu terjadi di wilayah Sekupang.

"Di kos-kosan ruli kawasan Sekupang," ujar Buhedi, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Satgas Covid-19: Sejak Pandemi Sebanyak 24.983 Warga Batam Sembuh dari Corona

Dari hasil pemeriksaan, FB mengakui telah dua kali mencabuli Mekar. Pria itu diketahui menjalin asmara dengan gadis belia itu setelah tiga minggu saling kenal.

Hubungan asmara antara FB dengan Mekar diketahui oleh ibu korban dan menanyakan sejauh mana jalinan keduanya.

"Ibunya menanyakan langsung, dan korban mengakui telah diajak berhubungan oleh pelaku layaknya suami isteri," katanya.

Berdasar pengakuan itu, orangtua Mekar lantas membuat laporan ke polisi. FB ditangkap di tempat kerjanya, daerah Tiban Indah pada Selasa (9/11/2021) siang.

Ia dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Oknum Pegawai Pegadaian di Batam Tilap Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 Miliar

Load More