
SuaraBatam.id - Pendalaman kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, dilanjutkan dengan pemeriksaan 6 pengusaha rokok oleh KPK.
Pemeriksaan keenam saksi itu dilakukan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (11/9/21).
Sejumlah pengusaha seusai diperiksa enggan berkomentar. Mereka buru-buru meninggalkan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp yang diterima Antara di Tanjungpinang, mengatakan pengusaha yang diperiksa tersebut, yakni Yhordanus (Direktur PT Yofa Niaga Fastya 2020-2017), Budiyanto (swasta), Aman (Direktur PT Berlian Inti, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur), Agus (Direktur CV Three Star Bintan 2019-sekarang), Sandi (Manajer Operasional PT Bintan Muda Gemilang) dan Junaedy Bahar (Direktur PT Sinar Niaga Mandiri).
Baca Juga: Batal Diperiksa KPK, Saksi Kasus Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi Meninggal Dunia
Sehari sebelumnya, penyidik KPK memeriksa lima pejabat yang diperiksa sebagai saksi itu yakni Alfeni Harmi, staf Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bintan.
Kemudian Mardiah, mantan Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan (2011-2016), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Risteuli Napitupulu, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan, dan Edi Pribadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bintan, yang juga Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013 / Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Radif Anandra, anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan (2016-sekarang), dan Muhamad Hendri, Sekretaris DPRD Bintan, yang juga mantan anggota 2 BP FTZ Bintan.
KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Bupati Apri Sujadi Soal Fee Kuota Rokok Dan Minuman Alkohol di Bintan
"Kami masih mendalami aliran dana rokok FTZ," kata Ali. (antara)
Berita Terkait
-
Ketua IKADIN Minta Opini Advokat di Luar Ruang Sidang Tak Dibatasi dalam RKUHAP
-
Prabowo Ultimatum Pejabat dan Birokrat: Jangan Selewengkan dan Korupsi Anggaran Rakyat!
-
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Panggil Bekas Cawawako Kota Bandar Lampung Aryodhia
-
Ironi Hari Pendidikan, KPK Soroti Kecurangan Saat UTBK: Itu Perilaku Koruptif
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan