Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 01 November 2021 | 18:11 WIB
Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Karimun menunjukkan barang bukti sabu yang dibawa warga Bengkong, Batam. (Foto: Edo/batamnews)

"Untuk upahnya dia mengaku belum tahu, karena upah akan diberikan jika barang telah sampai di tempat tujuan," ujar Elwin.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan tersangka secara mendalam.

Nj dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Pasutri Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap di Kendari, Terbang dari Pekanbaru

Load More