SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah mengizinkan penyelenggaraan konser musik dan seni di Batam. Hal itu sejalan dengan menurunnya kasus Covid-19.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, untuk penyelenggaraan konser musik dan seni harus memenuhi persyaratan tertentu.
Pelaksanaan kegiatan seni dan konser musik harus mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 56 tahun 2021.
"Apapun nama acaranya mau konser musik, bazar makanan, atau pagelaran seni lainnya tetap harus sesuai dengan aturan yang ada. Upaya untuk membangkitkan pariwisata tetap harus dilakukan, namun sekali lagi tetap jangan ada pelanggaran keramaian," bebernya.
Kata dia, saat ini sektor pariwisata masih berupaya kembali menata diri, dan bersiap menyambut wisatawan.
Untuk tahap awal masih fokus pada wisatawan Nusantara, hal ini karena pintu masuk bagi wisatawan mancanegara masih belum dibuka.
"Bagaimana menarik wisnus ke Batam. Jadi kami bersama pelaku wisata lagi menggagas acara agar bisa menarik orang ke Batam. Salah satunya melalui Kenduri Seni Melayu (KSM) yang digelar akhir tahun nanti. Ini merupakan agenda rutin yang diharapkan menarik wisnus," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini masih sedang berupaya menumbuhkan warga lokal untuk menghadiri setiap kegiatan yang digelar baik pemerintah maupun swasta.
Hal ini guna memberikan peluang bagi pelaku pariwisata untuk bisa menggelar acara yang bisa menarik wisatawan lokal untuk datang.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Nol Pasien Meninggal dan Tidak Ada Kecamatan Zona Merah
"Kemarin sudah digelar bazar makanan, harapannya bisa membantu pengusaha kuliner meningkatkan usaha mereka. Kami akan fasilitasi apapun kegiatan yang dibuat, demi menaikkan minat masyarakat dan daya beli tentunya," kata dia.
Mengenai kegiatan Kenduri Seni Melayu (KSM), pihaknya mulai mempersiapkan kegiatan dengan banyak orang tersebut. Namun tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Masih sedang dipersiapkan,” katanya.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta