SuaraBatam.id - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan tugas Deputi IV BP Batam, Syahril Japarin akan digantikan oleh Deputi III BP Batam, Purwiyanto.
“Sementata waktu A3 (Deputi 3) dulu,” ujar Rudi, Jumat (29/10/2021) dikutip dari Batamnews.
Kata Rudi, setelah kepulangannya dari Uni Emirat Arab (UEA) atau Dubai, maka tugas Deputi IV akan menjadi tanggungjawabnya.
“Nanti sepulang dari Dubai, saya yang ambil alih,” katanya.
Sementara itu, mengenai proses lelang sistem pengelolaan air minum (SPAM) Batam, Rudi mengatakan tidak ada persoalan. Proses lelang tersebut berada di bawah Deputi IV BP Batam.
“Tak ada masalah, tadi juga saya sudah tanda tangan untuk perpanjangan kontraknya,” ucapnya.
Diketahui, Syahril Japarin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo periode 2016-2019.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo 2016-2017.
Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo 2016-2019, diketahui Syahril Japarin berperan untuk menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200 miliar.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Nol Pasien Meninggal dan Tidak Ada Kecamatan Zona Merah
Terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.
Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek, namun penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.
MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut, yaitu metode jual-beli ikan putus.
Berita Terkait
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta