SuaraBatam.id - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan tugas Deputi IV BP Batam, Syahril Japarin akan digantikan oleh Deputi III BP Batam, Purwiyanto.
“Sementata waktu A3 (Deputi 3) dulu,” ujar Rudi, Jumat (29/10/2021) dikutip dari Batamnews.
Kata Rudi, setelah kepulangannya dari Uni Emirat Arab (UEA) atau Dubai, maka tugas Deputi IV akan menjadi tanggungjawabnya.
“Nanti sepulang dari Dubai, saya yang ambil alih,” katanya.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Nol Pasien Meninggal dan Tidak Ada Kecamatan Zona Merah
Sementara itu, mengenai proses lelang sistem pengelolaan air minum (SPAM) Batam, Rudi mengatakan tidak ada persoalan. Proses lelang tersebut berada di bawah Deputi IV BP Batam.
“Tak ada masalah, tadi juga saya sudah tanda tangan untuk perpanjangan kontraknya,” ucapnya.
Diketahui, Syahril Japarin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo periode 2016-2019.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo 2016-2017.
Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo 2016-2019, diketahui Syahril Japarin berperan untuk menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200 miliar.
Baca Juga: Tarif Tes PCR Rp300 Ribu, Dinkes Batam: Yang Langgar Harga Dicabut Izin
Terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.
Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek, namun penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.
MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut, yaitu metode jual-beli ikan putus.
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024