SuaraBatam.id - Orang yang melek teknologi sekalipun dapat terjerat penipuan online, apalagi orang yang tidak mengerti teknologi sama sekali.
Konsultan keamanan siber Teguh Aprianto mengatakan untuk pengguna internet yang tidak teliti, gagap teknologi serta sedang teralihkan perhatiannya sangat rentan menjadi korban penipuan siber atau penipuan online.
"Pengguna yang selalu mengecek kembali dan bisa mendeteksi penipuan akan lebih aman dari celah penipuan," katanya dalam konferensi pers daring, Kamis (28/10/2021).
Pendiri Ethical Hacker ini menjelaskan cara-cara yang dilakukan penipu untuk merampas akun korban. Cara pertama adalah phising di mana korban dijebak dengan menggunakan halaman login palsu yang dibuat mirip dengan halaman login asli.
Pengguna yang tidak teliti dan mengisi data di halaman palsu tersebut bisa jadi korban karena data penting itu sebetulnya dimanfaatkan oleh penipu.
Kedua, rekayasa sosial (social engineering) di mana korban dimanipulasi agar tanpa disadari mengikuti keinginan pelaku atau memberikan apa yang diminta pelaku.
Penipu akan menghubungi korban melalui telepon dan berpura-pura sebagai oknum yang harus meminta data pribadi secara detail, termasuk nomor OTP (One Time Pasword).
Selanjutnya adalah menebak-nebak kata kunci korban. Cara ini bisa dilakukan secara manual atau lewat alat yang dibuat khusus untuk menebak kata kunci.
Korban dari teknik ini adalah orang-orang yang kata kuncinya lemah sehingga rentan untuk diretas. Itulah mengapa, Anda harus hati-hati dalam memilih kata kunci agar aman dan tidak mudah ditebak.
Baca Juga: Cara Bikin KTP Online Anti Ribet, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
Mendapatkan data korban adalah hal krusial yang dilakukan penipu untuk beraksi. Penipu bisa mendapatkan data korban lewat beberapa cara, seperti open source intelligence (OSINT) di mana mereka mencari data lewat sumber-sumber yang ada di Internet, termasuk media sosial.
Cara kedua adalah lewat teknik rekayasa sosial yang kerap disebut hipnotis karena korban secara tidak sadar terjebak manipulasi pelaku dan secara sukarela memberikan data-data pribadi yang kemudian disalahgunakan.
Bermodalkan nama lengkap dan nomor telepon, pelaku bisa berpura-pura menjadi petugas bank yang meminta data-data pribadi seperti kata kunci dan OTP kepada korban. Setelah data krusial didapatkan, akun korban bisa dengan mudah diretas dan diambil alih.
Data pribadi juga bisa didapatkan pelaku bila data korban ada dalam database yang bocor. Jika data Anda termasuk data yang bocor, akan lebih mudah bagi pelaku untuk melakukan penipuan.
"Kalau dulu mereka random saja menelepon, hanya ganti-ganti nomor telepon paling belakang," katanya.
Kasus-kasus penipuan bisa terjadi lewat berbagai medium, seperti via telepon lewat modus "Mama minta pulsa" dimana seseorang berpura-pura menjadi ibu korban dan meminta kiriman pulsa, kemudian via percakapan Whatsapp, lewat Twitter yang bisa terjadi ketika pengguna yang mengajukan keluhan kepada customer service sebuah institusi mendapat balasan dari akun yang mirip seperti customer service serta lewat Instagram.
Berita Terkait
-
Mensos Saifullah Yusuf Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terkait Judi Online
-
Survei Ipsos 2026: Koneksi ke Platform Belanja Online Kini Jadi Alasan Orang Pilih Bank Digital
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Cak Imin: Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Dicoret
-
Perempuan yang Selalu Meminta Diantarkan Pulang
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm