Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:41 WIB
Pelaku Penganiaya Karyawan Kopi Tiam YS Ruko Mitra Junction Ditangkap di Bengkong
Preman aniaya karyawan di Kopi Tiam Batam (Foto: Facebook)

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.


Untuk diketahui, adanya peristiwa ini terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, namun akhirnya menjadi viral setelah awalnya diposting oleh akun instagram @majeliskopi08's pada, Senin (25/10/2021) kemarin.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: M. Rudi Bungkam Terkait Pejabat BP Batam Syahril Japarin Jadi Tersangka Korupsi

Load More