SuaraBatam.id - Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019 oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Rabu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Syahril Japarin merupakan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 dan saat ini bekerja di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Leonard di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain Syahril, kata Leonard, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial RU.
Tersangka RU merujuk pada Riyanto Utomo, menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard.
Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.
Menurut Leonard, MTN merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.
"MTN Seri A dan Seri B sebagaimana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo atau Strategi Bisnis Unit (SBU), Fish Trip and Procesing (FPP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus," kata Leonard.
Sedangkan tersangka Ryanto Utomo merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.
"Kemudian tidak adanya berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo," ujar Leonard.
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka.
Penetapan kedua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016-2019.
Berita Terkait
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam