SuaraBatam.id - Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019 oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Rabu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Syahril Japarin merupakan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 dan saat ini bekerja di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Leonard di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain Syahril, kata Leonard, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial RU.
Tersangka RU merujuk pada Riyanto Utomo, menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard.
Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.
Menurut Leonard, MTN merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.
"MTN Seri A dan Seri B sebagaimana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo atau Strategi Bisnis Unit (SBU), Fish Trip and Procesing (FPP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus," kata Leonard.
Sedangkan tersangka Ryanto Utomo merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.
"Kemudian tidak adanya berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo," ujar Leonard.
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka.
Penetapan kedua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016-2019.
Berita Terkait
-
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim: Saksi Jaksa Tidak Punya Fakta, Hanya Opini
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya