SuaraBatam.id - Dua pelaku pembobol brankas milik Supermarket Halimah di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau diamankan jajaran Satreskrim Polsek Bengkong.
Mereka membobol uang sebesar Rp20 juta di supermarket tersebut. Diketahui pelaku ternyata adalah karyawan di supermarket itu sendiri.
Adapun kedua pelaku berinisial A (22 Tahun), dan MR (22 Tahun) ditangkap selang dua jam setelah manager Supermarket berinisial T, melaporkan peristiwa tersebut sekitar pukul 09.30 wib, Minggu (24/10/2021) lalu.
"Benar kami mengamankan dua tersangka pembobol brankas di Supermarket Halimah pada Minggu lalu. Keduanya diamankan kurun waktu dua jam setelah dilaporkan," terang Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal yang ditemui di Polsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).
Pelaku dapat ditangkap karena terekam CCTV dan setelah pelapor menyadari adanya keanehan pada ruang kerjanya.
Ia melihat brankas yang berada didekat komputer telah terbuka, dan terdapat bekas congkelan.
Ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut.
"Pelapor mengecek CCTV, dan terlihat ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang," paparnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian guna mengecek rekaman CCTV.
Baca Juga: Hadang Pencuri HP di Bengkong, Seorang Wanita Dilukai Pakai Pisau oleh Pelaku
Dari ciri pelaku yang berhasil terekam, pihaknya mendapati fakta bahwa salah satu pelaku berinisial A (22), merupakan pegawai dari Supermarket tersebut, dan saat akan diamankan pelaku tengah bekerja di bagian kasir.
"Dari sana akhirnya pelaku A mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya berisial MR, yang turut diamankan di kediamannya," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, pihak Kepolisian mendapati bahwa pelaku MR bertindak sebagai eksekutor, dan pelaku A bertindak sebagai pengawas.
Adapun modus pelaku MR, sebelum masuk ke ruangan manager, ia bersembunyi di dalam gudang hingga Supermarket tersebut tutup.
"Jadi mereka ini beraksi hari Sabtu (23/10/2021) malam. Caranya pelaku A ini bantu pelaku MR bersembunyi di gudang. Setelah tutup, pelaku MR kemudian keluar dan masuk untuk bobol brankas di kantor manager. Setelah berhasil, dia lalu menghubungi pelaku A yang saat ini menjadi pengawas diluar Supermarket," terangnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Viral Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Brankas Berisi 1 Kg Emas Raib
-
Ahmad Sahroni Dikabarkan Pingsan Usai Mengetahui Rumah dan Brankasnya Dijarah, Hoaks?
-
Brankas Ahmad Sahroni Dijarah, Warga Berebut Pecahan Dolar Singapura
-
Cek Fakta: Brankas Penyimpanan Uang Korupsi Pertamina
-
Terungkap! Begini Penampakan dalam Gudang Benih "Kiamat" di Svalbard
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat